ExposSumbar , PADANG -- Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah menghimbau agar warga membantu mengawasi bangunan publik yang ada di Padang...
ExposSumbar, PADANG -- Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah menghimbau agar warga membantu mengawasi bangunan publik yang ada di Padang. Ini dimaksudkan agar bangunan yang didirikan sesuai dengan standar.
“Kita berharap warga ikut mengawasi, jika ada yang sedang mendirikan bangunan silahkan tanya apakah ada IMB-nya atau tidak,” kata mahyeldi, Rabu (11/1).
Menurutnya, jika ada temuan sebuah bangunan yang tidak memasang plang IMB, warga bisa langsung menyampaikannya kepada lurah maupun perangkat pemerintah yang ada.
“Kita ingin bangunan yang ada di Padang sesuai dengan standar, sebab Padang merupakan daerah potensi bencana seperti gempa,” ungkap Mahyeldi didampingi Kabag Humas Padang Zayadi.
Seperti diketahui, IMB memang diperlukan saat akan mendirikan bangunan. Sebab dengan adanya IMB berarti bangunan yang didirikan telah memenuhi standar. Apalagi saat ini untuk mengurus IMB tidak memakan biaya dan waktu yang panjang.
Untuk pengurusan IMB membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Hingga akhir tahun 2016, Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang telah menerbitkan IMB sebanyak 650 pembangunan. Kesadaran warga dalam mengurus IMB pun meningkat setiap tahun. (archa/Charlie)
“Kita berharap warga ikut mengawasi, jika ada yang sedang mendirikan bangunan silahkan tanya apakah ada IMB-nya atau tidak,” kata mahyeldi, Rabu (11/1).
Menurutnya, jika ada temuan sebuah bangunan yang tidak memasang plang IMB, warga bisa langsung menyampaikannya kepada lurah maupun perangkat pemerintah yang ada.
“Kita ingin bangunan yang ada di Padang sesuai dengan standar, sebab Padang merupakan daerah potensi bencana seperti gempa,” ungkap Mahyeldi didampingi Kabag Humas Padang Zayadi.
Seperti diketahui, IMB memang diperlukan saat akan mendirikan bangunan. Sebab dengan adanya IMB berarti bangunan yang didirikan telah memenuhi standar. Apalagi saat ini untuk mengurus IMB tidak memakan biaya dan waktu yang panjang.
Untuk pengurusan IMB membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Hingga akhir tahun 2016, Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang telah menerbitkan IMB sebanyak 650 pembangunan. Kesadaran warga dalam mengurus IMB pun meningkat setiap tahun. (archa/Charlie)
COMMENTS