Emnu Azamri Anggota Fraksi Gerindra DPRD Padang ExposSumbar , PADANG --Terkait postingan gambar yang diunggah politisi Partai Gerindra DPRD...
Emnu Azamri Anggota Fraksi Gerindra DPRD Padang |
ExposSumbar, PADANG --Terkait postingan gambar yang diunggah politisi Partai Gerindra DPRD Padang ke WA Group DPRD Padang, Senin(13/2) pagi, yang telah dilaporkan ke Mapolresta Padang. Berikut tanggapan Ketua DPD PDI Perjuangan
Anggota DPRD Padang, Emnu Azamri ketika dikonfirmasi dari Padang mengatakan dirinya mengaku tidak tahu siapa yang mengirim foto tersebut untuk pertama kali. Mendapat foto tersebut dirinya langsung mengirimkan ke grup whatsapp DPRD Padang
"Dikatakan, dirinya kaget mendapatkan gambar tersebut lalu mengirimkan hal tersebut ke grup dengan harapan agar tindakan ini tidak terjadi," kata Emnu.
Ia menyebutkan dirinya tidak memiliki niat buruk ketika mengirim gambar tersebut, mungkin mereka salah paham dengan gambar yang dirinya kirim.
"Kalau saya berniat menjelekkan partai tersebut tentu bukan ke grup whatsapp saya kirimkan tapi ke facebook yang lebih luas jangkauannya," jelasnya.
Dia mengatakan menyayangkan pelaporan tersebut, kalau memang hal ini merupakan sebuah tindakan pencemaran, sebaiknya di proses secara internal dulu melalui badan kehormatan.
"Namun kalau sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, saya hanya bisa menunggu panggilan dan memberikan keterangan nantinya," ujar anggota fraksi Gerindra DPRD Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz membenarkan adanya pelaporan dari PDI Perjuangan melalui Iswanto Kwara. Laporan tersebut berupa adanya dugaan pencemaran nama baik partai yang menggunakan logo dari organisasi terlarang.
"Hal ini merupakan hak pelapor dalam melaporkan ini, kami akan lakukan penyelidikan apakah hal ini masuk ke dalam ranah pidana atau tidak," kata dia.
Saat ini pihaknya langsung meminta laporan dari pelapor, kemudian para saksi yang meliat langsung postingan tersebut nantinya juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Selain itu kami juga akan memanggil ahli dalam menyelidiki gambar ini dan perbuatan terlapor," kata dia.
Apabila memang benar terjadi pencemaran nama baik maka pelaku akan diancam dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.(BI)
COMMENTS