Drs.H.Muhidi.MM Wakil Ketua DPRD Padang ExposSumbar , PADANG - - Diterapkannya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negar...
Drs.H.Muhidi.MM Wakil Ketua DPRD Padang |
ExposSumbar, PADANG -- Diterapkannya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) Pemerintah Kota Padang Januari 2017 ini, merupakan langkah positif untuk memicu kinerja serta kedisiplinan pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang.
"Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Padang H.Muhidi.MM menyampaikan apresiasi dan sangat mendukung dengan diterapkannya TTP dengan sistem Absensi dan SKP ( sasaran kerja pegawai) secara online langsung masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang, " sebut Muhidi, Selasa (7/2).
Muhidi menjelaskan, dalam Tunjangan Penghasilan Pegawai(TPP) tersebut harus ada indikator kinerja yang ditetapkan Kepala OPD masing - masing sesuai dengan tupoksi. Harus ada perencanaan kerja, standar kerja, kreatifitas kerja. "Tambahan penghasilan tersebut bertolak ukur nantinya dari beban kerja yang dilaksanakan, bagaimana kreatifitas pegawai dalam melakukan pekerjaan, efisiensi dengan pekerjaan yang maksimal, " terangnya.
Lebihlanjut disebutkan, bagi pegawai yang kreatif, mencapai target kerja maksimal sesuai indikator yang ditetapkan OPD serta sesuai dengan sistem yang dibangun, maka pegawai tersebut layak menerima tambahan penghasilan, disamping juga gaji bulanan yang diterimanya. Hal tersebut tentu juga sesuai Golongan pegawainya. Pasalnya beban kerja masing - masing pegawai itu beda, makin tinggi bebam kerja tentu berbeda pula cara hitungan penambahan pendapatan yang diperoleh.
Seperti absensi( kehadiran,red) pada ASN yang berlaku lima hari kerja wajib dilakukan. Jika hanya sekedar hadir dengan jam kerja saja, tanpa ada kinerja yang dilakukan dengan maksimal(malas,red), tentu hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian penambahan pendapatan bagi pegawai tersebut.
"Beda halnya dengan ASN yang rutinitas kinerjanya sesuai jam kerja dalam lima hari tapi ditambahkan dengan kreatifitas kerja, tentu mereka layak menerima pendapatan sesuai kriteria penilaian dari masing masing OPD. Bisa saja mendapat tambahan penghasilan 40 persen hingga bisa 100 persen penambahan diluar gaji rutin kepegawaian sesuai golongan mereka, " tutur Muhidi.
Tentu kedepannya semua ASN di lingkup Pemko Padang dapat lebih disiplin serta berpacu melakukan kinerja yang maksimal agar program kerja di masing - masing OPD dapat terlaksana dengan baik,” tutup Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Setda) Kota Padang, Asnel, menyampaikan,untuk tahun pertama pelaksanaan absensi dan SKP online, maksimal pemotongan tunjangan bagi ASN sebesar 40 hingga 60 persen. Sedangkan di tahun selanjutnya, tunjangan ASN yang malas dipotong hingga 100 persen. "Dengan penerapan ini setiap ASN mendapat tunjangan yang nilainya berbeda.
“Karena semua sudah terintegrasi secara online diharapkan disiplin dan kinerja ASN akan lebih meningkat. Di samping itu, pada 2018 juga diinformasikan tidak ada uang lembur lagi, karena dijadikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) semua. Sehingga itu hanya ada 3 komponen yang diterima pegawai lagi, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sesuai Undang-Undang (UU) ASN No.5 tahun 2014,” paparnya.(BI)
COMMENTS