Wismar Panjaitan Ketua Fraksi PDIP DPRD Padang ExposSumbar ,PADANG - Guna membuktikan dugaan tindakan pencemaran nama baik Partai Demokrasi ...
Wismar Panjaitan Ketua Fraksi PDIP DPRD Padang |
Menyikapi hal itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan membenarkan hal itu. Ya harus ada izin kalau anggota DPRD harus ada izin gubernur dan biasanya paling lama satu bulan. Pihak kepolisian akan menyampaikan surat izin ke gubernur untuk di tandatangani dan itu sudah protapnya.
"Namun kalau tak ada tanggapan atau izin tak turun maka dianggap bisa lanjut pihak kepolisian segera memanggil Emnu Azamri. Ini keterangan dari bapak pemeriksanya dari kepolisian Polresta Padang, tadi tanggal 17 Februari jam 15.00 WIB membenarkannya, ketika saya bersama Iswanto Kwara menemui pemeriksa di Polresta Padang " sebut Wismar dari ruang Fraksi PDIP DPRD Padang, Jum'at(17/2) sore pada padangmedia.com
Ketika ditanyakan kapan Fraksi PDIP akan memasukan surat pelaporan ke Badan Kehormatan( BK) DPRD Padang?. Wismar mengatakan kami akan segera memasukan laporan ke BK atas nama Bapak Emnu Azamri dengan dugaan pencemaran nama baik PDIP dengan memposting foto HUT PDI Perjuangan dengan menambahkan gambar palu dan arit dimedia sosial Whatsapp Group DPRD Padang.
Wismar menyebutkan pada hari Senin (20/2) kami akan rapat fraksi dan mungkin memasukan laporan terkait hal ini ke BK untuk bisa diproses sesuai mekanisme yang ada di kelembagaan legislatif Padang, " kata Wismar Panjaitan juga diaminkan oleh Aprianto anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Padang.
"Hal senada juga disampaikan Iswanto Kwara, ia membenarkan bahwa telah menemui pemeriksa kasus tersebut ke Polresta Padang bersama Ketua Fraksi PDIP. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, " ujar Iswanto ketika dihubungi melalui selulernya.
Pihak kepolisian baru menerapkan satu pasal. Menilai, tindakan yang dilakukan oleh Emnu tersebut sudah melanggar pasal 27 ayat 3 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(BI)
COMMENTS