ExposSumbar ,PADANG - Anggota Komisi II DPRD Padang, Aprianto menilai, praktek parkir liar yang terjadi Transmart Padang, Jl Khatib Sulaima...
ExposSumbar,PADANG - Anggota Komisi II DPRD Padang, Aprianto menilai, praktek parkir liar yang terjadi Transmart Padang, Jl Khatib Sulaiman, sebaiknya ditindak secara hukum. Pengenaan pasal pidana sebagaimana tercantum dalam Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, akan lebih adil dan fair.
"Kalau walikota mencak-mencak di sana usai menemukan parkir di trotoar ataupun taman jalan, itu tak lebih dari pencitraan semata," pungkas Aprianto, Senin (29/5) malam.
Pernyataan Aprianto ini, mengomentari sikap Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah yang tabik rabo (marah,red) usai menemukan parkir liar di sekitar Transmart Carefour Padang, Jumat (26/5/2017) lalu. Saat itu, Mahyeldi bahkan sampai memeriksa kondisi parkir di basement gedung yang katanya mampu menampung 600 unit kendaraan sekaligus.
Menurut Aprianto, jika tidak ditindak secara hukum, maka akan membuktikan adagium yang menyatakan, hukum itu hanya tajam kebawah (rakyat kecil), namun tumpul ke atas (pengusaha/penguasa).
"Praktek seperti itu, jangan sampai terjadi di Kota Padang. Keadilan harus tercipta.Semua harus sama di mata hukum," ujar Aprianto.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini menilai, potensi pendapatan daerah dari parkir di Transmart, jangan sampai digratiskan pula sementara waktu. "Parkir itu dibayar oleh masyarakat. Jangan pula diberi kompensasi ke pengusahanya untuk tidak melakukan bagi hasil," terangnya.
"Walaupun belum satu bulan menggunakan area parkir, kalau bagi hasilnya ditunda pula, sudah terlalu banyak fasilitas yang diberikan ke pengusaha yang berinvestasi di Padang ini. Lokasi parkir itu merupakan kewajiban pengusaha apalagi super mall seperti Carefour. Kalau tak ada fasilitas parkir, tentu orang enggan berkunjung," ungkapnya. (BI).
COMMENTS