ExposSumbar , PADANG - Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Padang, Sekretaris Umum Asosiasi Perusahaan Periklanan Indoor ...
ExposSumbar, PADANG - Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Padang, Sekretaris Umum Asosiasi Perusahaan Periklanan Indoor & Outdoor (APPIO) Sumatera Barat Andi Mairizal mengatakan, harapan kami mewakili Pengurus APPIO Sumatera Barat terkait Perda KTR No. 24 Tahun 2012 yang akan diberlakukan oleh Pemko Padang, seharusnya Pemerintah Kota Padang tidak kaku dengan menetapkan Perda tersebut.
Kami menghimbau sekaligus mengingatkan Pemerintah sehubungan dengan Program Unggulan yang dihembuskan sewaktu kampanye dulu yang mana pada poin 8 yang berbunyi akan mencetak 10.000 tenaga wirausahawan baru.
"Kami sangat merasakan apabila Perda tersebut diberlakukan, justru akan membunuh wirausahawan yang telah ada, karena dengan adanya pemberlakuan Perda tersebut akan berdampak ke perekonomian pelaku usaha advertising, apalagi kehidupan sekarang sangat sulit," ujarnya, Rabu (16/8).
Lebihlanjut disampaikan, sebenarnya persoalan ini sudah dimulai oleh Pemko sejak diberlakukannya Perwako No. 10 tahun 2015 tentang kenaikan pajak reklame, kami dari APPIO yang pertama menentang kebijakan dari Walikota. "Maka dari itu, harapan kami berikan sedikit space atau ruang untuk iklan rokok ini, karena penyumbang PAD terbesar itu adalah dari iklan rokok dan itu tidak bisa dipungkiri," ungkap Andi Mairizal.
Diketahui Badan Pendapatan Daerah Kota Padang mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame pada tiga bulan pertama tahun 2017 ini mencapai Rp2,3 miliar, jumlah tersebut masih jauh dari nominal yang ditargetkan pada tahun 2017 yakni Rp10,2 miliar.
Ketua Pansus KTR DPRD Padang Helmi Moesim mengatakan, terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di Kota Padang dari pembahasan yang dilakukan dengan mengundang stake holder terkair seperti Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), YLKI, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) dan lainnya, rata-rata mereka mendukung pembuatan Perda itu.
Pembuatan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang merupakan revisi Perda No. 24 tahun 2012 difokuskan untuk mengurangi jumlah perkokok di kalangan pelajar di Kota Padang. Dan salah satu item yang direvisi adalah pelarangan iklan rokok di seluruh wilayah Kota Padang. "Namun ada sedikit permintaan dari perusahaan periklanan untuk memberi ruang kepada mereka memasang iklan rokok," ujar Helmi.
Kita juga mendapatkan alasan mereka para pengusaha periklanan yakni order dari perusahaan rokok untuk memasang iklan cukup besar. Perusahaan periklanan meminta agar ada pengaturan soal kawasan pemasangan iklan itu, jangan dilarang seluruhnya.
Sebagai anggota DPRD yang mempunyai dua sisi fungsi sebagai unsur pemerintahan dan representasi dari masyarakat tentu akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Kami ingin Perda ini nantinya bisa bermanfaat bagi Kota Padang, namun juga tentunya tidak ingin mematikan usaha pengusaha periklanan. Makanya kita akan mempertimbangkan celah itu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami akan hati-hati dan selektif dalam menetapkan Perda ini, karena ini menyangkut hajat orang banyak, " ujarnya.
"Karena di dalam PP 109 tahun 2012, terbuka ruang bagi iklan rokok tersebut, misalnya jauh dari kawasan sekolah, perkantoran, tempat ibadah dan lainnya, hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk itu," ungkap politisi Golkar itu. (BI)
COMMENTS