ExposSumbar, PADANG - Wakil Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Padang Iswandi Muchtar mengatakan, untuk revisi Perda KTR ini...
ExposSumbar, PADANG - Wakil Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Padang Iswandi Muchtar mengatakan, untuk revisi Perda KTR ini seharusnya sudah di Paripurna kan pada 18 Agustus 2017 ini, namun setelah adanya masukan - masukan, kita dari Pansus KTR akan meminta untuk menunda sementara.
Pembuatan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang merupakan revisi Perda No. 24 tahun 2012 difokuskan untuk mengurangi jumlah perkokok di kalangan pelajar di Kota Padang.
Salah satu item yang direvisi adalah pelarangan iklan rokok di seluruh wilayah Kota Padang. Alasan utama Pemko Padang mengusulkan Ranperda KTR itu karena Pemko Padang punya keinginan bahaya merokok khusus peserta didik terhindar dari bahaya merokok.
Nah kalau memang ini ditujukan untuk keinginan agar khusus peserta didik terhindar dari bahaya merokok, seharusnya ini disosialisasikan di sekolah - sekolah oleh guru, dinas kesehatan, dan kita setuju jika landasan pembuatan Perda KTR untuk mengurangi jumlah perokok usia sekolah," katanya, Selasa (16/8) kemarin.
Setelah Perda ini kita revisi ,tentunya ini akan berkekuatan hukum untuk seluruh wilayah Kota Padang. Namun setelah pembahasan yang dilakukan dengan mengundang stake holder terkair seperti Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), YLKI, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan lainnya, rata-rata mereka mendukung pembuatan Perda itu.
"Kemudian ada sedikit permintaan dari perusahaan periklanan P3I untuk memberi ruang kepada mereka memasang iklan rokok. Dan memang untuk pajak reklame iklan rokok ini mencapai Rp2,3 miliar. Kita tidak berbicara mengenai berapa besar pendapatan pajaknya, akan tetapi mengenai hajat hidup mereka, usaha yang ada yang akan kita matikan, dan ini yang harus kita pertimbangkan, " ujar Iswandi.
Iswandi menegaskan, selaku salah satu pimpinan Pansus KTR, apabila belum juga dapat diselesaikan, kita akan minta waktu untuk ditunda Paripurna nya khusus tentang Perda KTR ini.
"Pasalnya pada (18/8) harusnya ini sudah di sah kan. Untuk itu kita akan menyampaikan pada anggota lainnya agar ditunda, bahwasanya kita mendapat masukkan - masukkan setelah diskusi publik kemarin, " ungkapnya. (BI)
COMMENTS