Seluruh Gugatan Erisman Dikabulkan di PTUN,Erisman Tetap Ketua DPRD Padang

Suasana Sidang Gugatan Erisman di PTUN Padang EksposSumbar , PADANG  - Seluruh gugatan Erisman di kabulkan di PTUN Padang, Gubernur Sum...

Suasana Sidang Gugatan Erisman di PTUN Padang
EksposSumbar, PADANG - Seluruh gugatan Erisman di kabulkan di PTUN Padang, Gubernur Sumatra Barat kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumbar. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno harus mengembalikan posisi Erisman sebagai Ketua DPRD Padang masa sisa jabatan 2014-2019.

Sidang dipimpin Ketua Hakim Herisman ini membacakan putusan hakim terkait gugatan Erisman, anggota DPRD Padang diberhentikan sebagai Ketua DPRD Padang terhadap surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017, di PTUN Jalan Diponegero Padang, Selasa (01/11) 

Amar putusan majelis hakim mengabulkan gugatan Erisman dan menyatakan surat Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017 tentang pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang tidak sah. Dan, meminta Gubernur (termohon) mencabut surat tersebut. Majelis hakim juga meminta termohon (Gubernur Sumbar) mengembalikan nama baik Erisman selaku Ketua DPRD Padang masa bakti 2014-2019.

Menurut kuasa hukum Erisman Muhammad Jhoni HS.SH , ada tiga alasan majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan Erisman dari Fraksi Partai Gerinda itu.

Diantaranya, pengajuan pemberhentian Erisman di Partai Gerinda tidak melalui Mahkamah Partai. Tuduhan pidana yang dialamatkan ke Erisman terhadap asusila tidak pernah dikuatkan pengadilan yang memiliki hukum tetap.

Kemudian, pengajuan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang di DPRD Kota Padang tidak melalui tata tertib dewan.

Selanjutnya, Erisman menerima surat dua kali (tanggal 14 Juni dan 14 Juli tahun 2017) dari Gubernur Sumbar yang isinya tidak pernah ada pembatalan dari Gubernur Sumbar terhadap surat pertama yang diterima Erisman. Nomor kedua surat pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang sama.

“Tuhan telah memperlihatkan kebenaran kepada saya. Hari ini mememangkan gugatan saya terhadap SK Gubernur Sumbar,” ujar Erisman kepada media usai sidang.

Menurut dia, dengan putusan tersebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo mengetahui bahwa siapa yang salah dan benar. “Dari kasus ini terungkap siapa yang menzolimi saya,” katanya.

Erisman resmi diberhentikan dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Padang sisa masa bakti 2017 hingga 2019 melalui sidang rapat paripurna Internal di DPRD, Senin (5/6/2017)

Dalam Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal, didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, Muhidi, Sekretaris Dewan Ali Basar dan dihadiri sebanyak 32 orang dari 45 anggota dewan resmi menetapkan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD Padang dan Ketua fraksi Gerindra Kota Padang.

Kemudian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra Kota Padang periode 2017 sampai 2019 dijabat oleh Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.

Sementara itu, dua kuasa hukum termohon mewakili Gubernur Sumbar tidak bisa memberikan keterangan apakah melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim PTUN tersebut. (AR/BI)

Nama

Agam,4,Batam,1,Bukittingi,3,Dhamasraya,1,dprd,15,DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,5,DPRD Kota Payakumbuh,1,dprdpadang,1131,Emdes,118,Headline,11,Hukrim,26,Identitas,2,Kabupaten,25,Kabupaten Lima Puluh Kota,9,Kabupaten Solok,7,Kota,23,Kota Padang,1480,Lima Puluh Kota,103,Liputan Khusus Humas Pemko Payakumbuh,1,Liputankhusus,92,Mentawai,5,nasional,75,Olah Raga,59,Olah Raga.,19,olahraga,11,padang,153,Padang Panjang,2,Padang Pariaman,3,Pariaman,2,Pariwara,71,Pariwisata,34,Pasaman,2,Pasaman Barat,99,Payakumbuh,370,Pemko,146,pendidikan,24,Peristiwa,5,Pesisir Selatan,5,Politic,160,Politik,24,Polri,39,redaksi,2,Sawahlunto,1,Sijunjung,3,Solok Selatan,1,Sumbar,356,Tanah Datar,2,Teras ExposSumbar,3,
ltr
item
eXpos Sumbar: Seluruh Gugatan Erisman Dikabulkan di PTUN,Erisman Tetap Ketua DPRD Padang
Seluruh Gugatan Erisman Dikabulkan di PTUN,Erisman Tetap Ketua DPRD Padang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz1PM82Xw0KsXEGYc8X_59YO_uKc6XJQg6-SX4ZyM3oc05BadRM9g-TpiQlePPb68-u59QxQAnBkeIQFHfP8c6O-chjEOciGz78JLYa4aSGIvhAaREm2CenJ2ZBEFM_tBLnn8jxQtXi5g/s320/_20171101_180616.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz1PM82Xw0KsXEGYc8X_59YO_uKc6XJQg6-SX4ZyM3oc05BadRM9g-TpiQlePPb68-u59QxQAnBkeIQFHfP8c6O-chjEOciGz78JLYa4aSGIvhAaREm2CenJ2ZBEFM_tBLnn8jxQtXi5g/s72-c/_20171101_180616.JPG
eXpos Sumbar
https://www.expossumbar.com/2017/11/seluruh-gugatan-erisman-dikabulkan-di.html
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/2017/11/seluruh-gugatan-erisman-dikabulkan-di.html
true
8969530017625525440
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content