EksposSumbar , PADANG - Rasa kesal terus terlontar dari mulut Zawilis (54). Wanita paruh bayah tersebut geram akibat barang tempat dag...
EksposSumbar, PADANG - Rasa kesal terus terlontar dari mulut Zawilis (54). Wanita paruh bayah tersebut geram akibat barang tempat dagangannya dirampas Sat Pol PP Padang dikawasan Ranah Parak Rumbio, Padang Selatan, Rabu (13/12) dini hari.
"Kenapa hanya barang orang tidak tau dan orang yang sedang meninggalkan kedainya saja yang diambil, kayak orang maling saja. Dan kanapa pula barang orang yang berdagang dikawasan Seberang Padang tidak di apa apakan,"ungkapnya.
Ditambahkan Zawilis, apakah tidak boleh kami mencari penghidupan di Padang. Sehingga berjualan malam pun kami dilarang. Pol PP apaan itu namanya, sama saja dengan maling, tanpa memberi pemberitahuan terlebih dahulu," cilotehnya.
Sementara, Deni (30) mengatakan, tempat peletakan minyak bensin jualannya diambil ketika dia sedang tidak ada. Masa main ambil begitu saja, tanpa memberi peringatan terlebih dulu.
"Dan apakah ada aturannya, penegak perda boleh menyita barang orang jam 2 malam. Ini seperti penjarahan saja," keluhnya.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Kota Padang, Iswandi Muchtar dari Fraksi Perjuangan Bangsa, menyayangkan perlakuan Sat Pol PP Padang yang semena - mena mengesekusi dagangan orang di Ranah Parak Rombio. "Kalau ada tempat yang dilarang berjualan, harusnya disosialisasikan terlebih dahulu," katanya, Rabu, (13/12) diruang Komisi IV.
Mereka bisa saja melihat dijalan jalan utama saja seperti di pasar raya, jalan Permindo boleh berjualan, diperbolehkan malah. Mestinya harus ada surat peringatan kelurahan terlebih dahulu.
"Jalan pusat kota pun boleh berjualan, apalagi jalan ranah parak rumbio, kalau memang itu terjadi, asal mereka jangan berkualan minuman keras saja,"pungkas Anggota Komisi IV itu. (Archa)