Ekspos Sumbar (PADANG) - Polemik status Ketua DPRD Kota Padang masih bergulir, siapa yang berhak menduduki jabatan Ketua DPRD Padang pa...
Ekspos Sumbar (PADANG) - Polemik status Ketua DPRD Kota Padang masih bergulir, siapa yang berhak menduduki jabatan Ketua DPRD Padang pasca dikabulkannya gugatan Erisman oleh hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) terus menjadi perdebatan. Ada yang menyebut posisi Ketua DPRD masih dipegang Elly Thrisyanti karena putusannya belum inkrah.
Ada pula yang menilai, setelah putusan skorsing dikeluarkan hakim PTUN maka seyogyanya jabatan Ketua DPRD Padang dikembalikan ke Erisman.
Ahli hukum tata Negara Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi, merujuk pada putusan hakim PTUN, semestinya jabatan Ketua DPRD Padang dikembalikan ke Erisman. Putusan yang dikeluarkan hakim membuat status ketua DPRD Padang status quo atau dikclembalikan ke keadaan semula.
“Jabatan semestinya dikembalikan ke Erisman sampai ada putusan peradilan yang lebih tinggi dari PTUN Padang. Putusan hakim PTUN Padang itu benar dan mengikat. Tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan jabatan atau menundanya ke Erisman.” paparnya, Kamis(6/12)
Dijelaskan Khairul, publik harus cermat menilai putusan yang dikeluarkan hakim PTUN Padang. Dalam amar, ada beberapa poin putusan yang mesti dilaksanakun oleh pihak termohon atau terkait lainnya. Putusan pertama tentang pembatalan Surat Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017 tentang pemberhentian Erisman serta pengangkatan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Padang.
Putusan itu juga diiringi perintah pencabutan surat tersebut. Selanjutnya , Gubemur Sumbar sebagai penggugat wajib menerbitkan surat pengangkatan Erisman sebagai ketua DPRD Padang periode 2014 -2019 “Nah disini ada putusan yang harus dilaksanakan. Pertama putusan agar gubernur membatalkan surat pemberhentian Erisman dan pengangkatan Elly sebagai ketua DPRD diiringi pencabutan surat tersebut. Lalu menerbitkan surat pengangkatan Erisman. Telaah putusan ini mesti cermat," papar Fahmi.
Meski Gubemur Sumbar akhirnya banding ke PT TUN Medan, poin putusan terkait skorsing atau penundaan pemberlakuan surat putusan itu seharusnya telah dilaksanakan saat ini. “Untuk pembatalan surat, gubernur banding itu sah saja. Namun untuk pengembalian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang itu tidak terikat dalam banding dan semestinya putusun tidak menunggu inkrah dulu. Harusnya ketika ketuk palu putusan Erisman sudah kembali menjabat Ketua DPRD Padang dan Elly kembai ke posisinya semula." lanjut Fahmi.
Untuk soal ini dituturkan Fahmi, gubernur dan pihak terkait tidak bisa berkulit. Sifat atau karakteristik dan suatuu keputusan TUN selalu mengandung asas praesumptio iustae causa, yaitu suatu keputusan Tuta Usaha Negara (beschikking) harus selalu dianggap sah selama belum dibuktikan, sebaliknya sehingga pada prinsipnya harus selalu dapat segera dilaksanakan. “Termasuk putusan dalam permohonan Erisman." sebut Fahmi yang pernah menjabat sebagai Ketua PBHI Sumbar.
Sampai saat ini pengembalian jabatan ke Erisman belum dilakukan. Hal ini akan berdampak pada legal standing Elly sebagai Ketua DPRD Padang. Dituturkan Fahmi setiap kebijakan yang disahkan Elly Thrisyanti setelah majelis hakim ketuk palu dinyatakan tidak sah dikalaksanakan. Elly bukanlah Ketua DPRD Padang yang sah merujuk pada putusan PTUN.
Jika Elly tetap ngotot menjalankan fungsi Ketua DPRD sementara dirinya tidak memiliki legalitas. Fahmi menilai akan berdampak buruk kepada DPRD Padang secara lembaga. bahkan terhadap jalannya roda pemerintahan di Kota Padang. ‘Apa saja tindakan administrasi yang dilakukan Elly dengan status Ketua DPRD Padang ini tidak sah. Dengan artian illegal. Kalau tidak cepat diingatkan, akan menjadi masalah baru di DPRD Padang, terutama terkait legalitas keputusan yang diambil Elly Thrisyanti.
"Saya mewantii-wanti agar Elly tidak terlalu aktif dan lebih memberi ruang kepada wakil ketua untuk mengambll keputusan strategis. Jangan dia yang maju, atau menandatangani suatu keputusan karena nantinya putusan itu tidak memiliki kekuatan secara sah,," ucap dosen Fakultas Hukum Unand tersebut.
Hal yang sama diutarakan pengamat hukum tata negara dari Universuas Andalas lainnya Feri Amsari. Menurutnya putusan pengadilan ini tidak berlaku surut (retroaktif). Meskipun begitu kebijakan yang diambil Elly setelah putusan pengadilanmaka di kategorikan tidak sah. Sebab lanjutnya saat ini jabatan ketua DPRD dikategorikan status quo.
Terkait polemik ini Elly Thrisyanti mengatakan, duduknya dirinya sebagai pimpinan DPRD Kota Padang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Partai Gerindra. Selain itu disahkan juga lewat keputusan tertinggi di Sidang Paripurna DPRD Kola Padang. “Selagi SK partai masih memerintahkan saya untuk duduk sebagai Ketua DPRD Kota Padang, maka saya jalankan seperti biasa saja." ucapnya.
Jadi karena dirinya diangkat oleh partai sehingga apapun yang berkdimn dengan tugas pimpinan dewan harus di laksanakan. “Sampai sekarang belum ada pemberitahuan maupun SK dari gubernur yang menyatakan jabatan Ketua DPRD Padang dlkagorikan status quo. Jadi secara aluran yang berlaku saya masih melaksanakan tupoksi saya sebagaimana mestinya." pungkasnya.
Dikelahui majelis hakim PTUN Padang mengabulkan gugatan Erisman untuk mencabut SK Gubernur Sumbar (tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019, Rabu (1/11) lalu.(Um)