Paripurna DPRD Padang Sepakati Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Menjadi Perda

Penyampaian Laporan dari Ketua Pansus I DPRD Padang Faisal Nasir Ekspos Sumbar , ( PADANG ) - DPRD Kota Padang bersama Pemer...

Penyampaian Laporan dari Ketua Pansus I DPRD Padang Faisal Nasir

Ekspos Sumbar, ( PADANG ) - DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan retribusi menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan No.50 Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah provinsi Sumatera Barat melalui Pemko Padang untuk evaluasi, pada, Senin 5 Maret 2018.

Tiga Ranperda yang disepakati itu adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kota Padang

Sebelum disepakatinya untuk ketiga Ranperda ini menjadi Perda sebelumnya telah dilakukan pembahasan - pembahasan dan sudah disampaikan laporannya oleh masing - masing Pansus DPRD Padang dalam paripurna tersebut. 

Diketahui untuk Pansus I membahas tentang Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pansus II terkait perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pansus III tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Penandatanganan Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Menjadi Perda Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra

Begitu juga dalam paripurna ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyetujui Tiga Ranperda tersebut untuk disepakati menjadi Perda di Kota Padang. Namun dalam hal ini ada catatan khusus dari Fraksi dimana untuk Dinas Perdagangan dan Dishub Kota Padang ditekankan untuk meningkat pendapatan retribusi di pada OPD masing - masing karena dinilai tidak ada kemajuan sesuai kondisi saat ini.

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, Perda retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih baik.

Penandatanganan Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Menjadi Perda Oleh Pjs Walikota Padang, Alwis

"Ia meminta kepada pemerintah Kota Padang untuk dapat menyosialisasikan Perda itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat memahami dan mengetahui manfaat dari perda tersebut,"  sebutnya. 

"Dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan," tambahnya.

Sementara PJS Wali Kota Padang, Alwis mengatakan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di samping dana alokasi dari pemerintah pusat. "Oleh sebab itu pemko menyampaikan perubahan ketiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan," katanya.

Penyampaian Laporan dari Ketua Pansus II Oleh Zulhardi Z Latif

Dalam pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut, Ia mengatakan terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. "Yaitu retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi," sebutnya.

Sedangkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan.

Penyampaian Laporan dari Sekretaris Dewan oleh Syahrul
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha, ujar dia didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan yaitu retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin usaha perikanan.

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kota Padang

Ketiga ranperda tersebut, katanya disepakati dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk memberlakukan ketiga perda tersebut kata Pjs Walikota Padang Alwis yakni selama enam bulan setelah diundangkan, hal itu dimaksudkan agar OPD terkait dapat melakukan sosialisasi terhadap pemberlakukan tarif retribusi yang baru. (BI)
Nama

Agam,4,Batam,1,Bukittingi,3,Dhamasraya,1,dprd,15,DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,5,DPRD Kota Payakumbuh,1,dprdpadang,1131,Emdes,118,Hukrim,26,Identitas,2,Kabupaten,25,Kabupaten Lima Puluh Kota,9,Kabupaten Solok,5,Kota,23,Kota Padang,1480,Lima Puluh Kota,103,Liputan Khusus Humas Pemko Payakumbuh,1,Liputankhusus,92,Mentawai,5,nasional,69,Olah Raga,59,Olah Raga.,19,olahraga,11,padang,152,Padang Panjang,2,Padang Pariaman,3,Pariaman,2,Pariwara,71,Pariwisata,34,Pasaman,2,Pasaman Barat,99,Payakumbuh,370,Pemko,146,pendidikan,24,Peristiwa,5,Pesisir Selatan,5,Politic,160,Politik,24,Polri,39,redaksi,2,Sawahlunto,1,Sijunjung,3,Solok Selatan,1,Sumbar,354,Tanah Datar,2,Teras ExposSumbar,3,
ltr
item
eXpos Sumbar: Paripurna DPRD Padang Sepakati Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Menjadi Perda
Paripurna DPRD Padang Sepakati Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Menjadi Perda
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicTVr4vjf9A5dgcW2PjSfHIoqskeVrVj0Fg0dX-KrBLYIaxE68ihyxRlqR6_KMDKWdKGFz6R94IQZumOGVjUGDPPbfLMCzK7V4hSQDTis4rjVYHW_dUiEhuquhm4d9IROYtzbAgL7clNY/s400/DSC_0841.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicTVr4vjf9A5dgcW2PjSfHIoqskeVrVj0Fg0dX-KrBLYIaxE68ihyxRlqR6_KMDKWdKGFz6R94IQZumOGVjUGDPPbfLMCzK7V4hSQDTis4rjVYHW_dUiEhuquhm4d9IROYtzbAgL7clNY/s72-c/DSC_0841.jpg
eXpos Sumbar
https://www.expossumbar.com/2018/03/paripurna-dprd-padang-sepakati-tiga.html
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/2018/03/paripurna-dprd-padang-sepakati-tiga.html
true
8969530017625525440
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content