Ekspos Sumbar (Lima Puluh Kota) - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memberikan keringanan masuk kerja Untuk ASN yang beri’tikaf pada 10...
Ekspos Sumbar (Lima Puluh Kota) - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memberikan keringanan masuk kerja Untuk ASN yang beri’tikaf pada 10 hari Ramadhan terakhir. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan pada Safari Ramadhan di Mesjid Jami’ Simalanggang Kab 50 Kota, Jum’at (25/5) malam.
Untuk lebih memberikan kenyamanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera saat bulan Ramadhan, terutama bagi yang ingin beriktikaf ke mesjid, maka akan dibuat aturan yang membolehkan ASN tersebut terlambat masuk kantor dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Aturan tersebut saat ini sedang dirancang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga dibuat sebaik mungkin” jelas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat diwawancarai usai pelaksanaan silaturahim Ramadhan di Mesjid Jami’ Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota itu.
Ketika ditanyakan lokasi tempat beritikaf, apakah disatu mesjid, Irwan Prayitno mengatakan tidak menentukan dimana mesjid nya.
“Mesjid nya boleh dimana saja kok, boleh di mesjid kantor Gubernur, Mesjid Raya Sumbar atau di mesjid dekat rumah juga boleh,” sebutnya.
Kemudian, Irwan Prayitno juga menjelaskan aturan ini sengaja dibuat guna mendorong ASN untuk lebih meningkatkan ibadahnya pada bulan yang penuh berkah ini.
“Semoga nanti kedepan peluang ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ASN untuk mendulang pahala yang berlipat ganda,” harapnya.
Sebelumnya berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat selama Ramadhan 1439 H/ 2018, dijelaskan :
Organisasi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja : Hari Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB,Organisasi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja : Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. (Rilis Humas)