Ketua Komisi IV DPRD Padang Terima Spanduk dari Koordinator Unjuk Rasa LSM Peran Ekspos Sumbar (PADANG) - Sejumlah warga Kota Padan...
Ketua Komisi IV DPRD Padang Terima Spanduk dari Koordinator Unjuk Rasa LSM Peran |
Ekspos Sumbar (PADANG) - Sejumlah warga Kota Padang yang tergabung ke dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kebenaran (Peran) mendatangi DPRD Kota Padang, Senin (7/5).
Mereka melakukan unjuk rasa meminta DPRD Kota Padang mengusut tuntas persoalan yang terjadi di tubuh lembaga pengumpul dana umat Baznas Kota Padang. Mereka menilai penyaluran dana oleh Baznas sudah menyalahi aturan dan terindikasi ada penyimpangan.
"Usut tuntas persoalan yang selama ini terjadi di tubuh Basnaz. Kami minta DPRD Kota Padang mengajukan hak angket," kata Koordinator Unjuk Rasa, Hanif Bakri.
Pengunjuk rasa menilai, dari tahun 2014 sampai dengan sekarang, penyaluran dana Baznas sudah menyalahi aturan dan adanya ketimpangan dalam penyaluran dana bantuan tersebut.
Puluhan warga ini tiba di DPRD Kota Padang sekira 10.00 WIB dengan membawa spanduk bertuliskan "Bebaskan Baznas dari Politik dan Usut Dugaan Konspirasi Keuangan Baznas Kota Padang". Selain itu juga ada spanduk dukungan untuk DPRD menggunakan hak angket.
Unjuk rasa tersebut dikawal oleh aparat kepolisian dari Polsek Padang Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pengunjuk rasa diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa dan anggota DPRD lainnya, Osman Ayub, dan Muzni Zen.
"Insya Allah, kami akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh warga kota. Ini sudah menjadi tanggungjawab kami," cakapnya.
Usai menerima penjelasan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, pengunjuk rasa menyerahkan spanduk. Pengunjuk rasa berharap tuntutan mereka segera ditindaklanjuti.
Setelah menyampaikan aspirasi, pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.
Hak Angket
DPRD Kota Padang juga segera menggulirkan hak angket kepada Walikota Padang terkait persoalan yang ada di tubuh Baznas Kota Padang
"Alhamdulillah dukungan di internal DPRD cukup besar. Dalam aturannya cukup hanya dua fraksi terdiri dari 7 anggota dewan, namun dalam hal ini terbukti lebih dari 30 anggota dewan menandatangani pengguliran hak angket itu," sebut Ketua Komisi IV Maidestal Hari Mahesa.
Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan hak angket itu dilayangkan kepada walikota terkait kebijakannya di Baznas.
"DPRD dalam hal ini tidak memeriksa Baznas, tapi menelaah kebijakan walikota dalam hal ini Mahyeldi terhadap Baznas. Soal SK saja ada keganjilan. SK awal masa bhakti 2014-2019. Tapi pada 2016 ada pergantian pengurus, SKnya malah jadi 2016-2021. Kan aneh. PAW kok memperpanjang masa jabatan," pungkasnya.(BI)