Persoalan Baznas, DPRD Padang Akan Layangkan Hak Angket.

Pimpinan DPRD Padang Wahyu Iramana Putra Bersama Komisi IV  Ekspos Sumbar (PADANG) - Hearing lanjutan komisi IV DPRD dengan Badan Amil...

Pimpinan DPRD Padang Wahyu Iramana Putra Bersama Komisi IV 
Ekspos Sumbar (PADANG) - Hearing lanjutan komisi IV DPRD dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang pada Senin, 30 April 2018 tak lagi dihadiri unsur pimpinan dan pengurus Baznas yang lain. Sebagai gantinya, Baznas mengirim surat pernyataan dan jawaban atas pertanyaan anggota dewan.

Hearing kali ini hanya dihadiri Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Padang, Jamilus dan tiga orang kasubagnya. Sedangkan anggota dewan yang hadir adalah Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra, Ketua Komisi IV, Maidestal Hari Mahesa dan anggota, yaitu Jumadi, Muzni Zen, dan Osman Ayub.

Surat dari Baznas tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa. Alasannya Baznas tidak mau lagi melanjutkan hearing dengan DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan Undang-undang tentang pengelolaan zakat, tidak ada kewajiban Baznas melapor ke DPRD. 

“Di surat yang kami terima dari Baznas ini, mereka beralasan tidak ada kewajiban Baznas melaporkan kegiatannya ke DPRD. Ini yang kami tangkap dari isi surat tersebut. Tapi perlu kami jelaskan, di sini kami hanya minta informasi, bukan memeriksa Baznas,”jelas Ketua Komisi IV yang akrab disapa Haji Esa ini.

Esa mengaku kecewa terhadap Ketua Baznas Kota Padang, Epi Santoso tak bersedia lagi melanjutkan hearing dengan DPRD. Padahal sebelumnya, kata Esa, Epi Santoso telah berjanji akan melanjutkan. Namun kenyatannya malah ingkar janji.

“Sebagai orang yang beriman, dan sesama muslim, tentu yang kita pegang ucapannya. Tetapi kenyataannya, Baznas malah mengirim surat tidak lagi melanjutkan proses hearing yang sudah kita lakukan,” pungkasnya.

Muzni Zen, anggota Fraksi Partai Gerindra menilai, tidak bersedianya Baznas melanjutkan hearing dengan DPRD Kota Padang telah membuktikan Baznas Kota Padang tidak terbuka kepada publik. Bahkan, ia melihat selama ini, pengelolaan Baznas tak terlepas dari kepentingan politik. 

Sementara itu, Jumadi menilai, ketidakhadiran Baznas menunjukan Baznas tidak mau dikritik. DPRD sebagai wakil rakyat,  menyampaikan masukan kepada Baznas berdasarkan informasi masyarakat.

“Soal kewajiban Baznas melaporkan kegiatannya ke DPRD sudah diatur oleh Perda nomor: 02 tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat. Di Perda itu ditegaskan, Baznas harus melaporkan sekali dalam tiga bulan kepada Kepala Daerah dan DPRD,” ungkapnya.

Osman Ayub sangat menyayangkan ketidakhadiran pengurus Baznas pada hearing tersebut. Ia mengatakan, Baznas tidak lagi menghormati lembaga perwakilan rakyat, padahal yang mengundang langsung Ketua DPRD Kota Padang. Untuk itu Fraksi Hanura menegaskan akan lakukan hak angket terkait hal ini.

“Mungkin Pak Epi Santoso itu baru di Padang. Setahu kami, dia calon Kepala Daerah di Pasaman Barat yang diusung oleh PKS. Karena baru, makanya dia tidak tahu kita punya perda soal pengelolaan zakat,” ungkapnya. 

Osman mengatakan, zakat yang dikumpulkan Baznas Kota Padang bersumber dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang yang dipotong setiap bulannnya. Gaji ASN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD).

“Dulu kalau tak salah, juga ada bantuan APBD untuk Baznas itu. Ini kan juga berkaitan dengan APBD namanya,” ujar politisi asal Nanggalo ini.

Menurut Wahyu Iramana Putra, Perda No.02 tahun 2010 tersebut belum dicabut atau direvisi, dan tak pula dibatalkan oleh pemerintah pusat karena tak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Ia mengingatkan, Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-undang terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD.

Ironisnya, kata Wahyu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus yang ditandatangani Mahyeldi selaku Walikota pada saat itu , pada konsiderannya, salah satu pertimbangannya adalah Perda No.02 tahun 2010. Tapi, anehnya malah perda itu tidak lagi diakui.

“Sampai sekarang, Perda itu masih berlaku. Belum ada pembatalan atau revisi. Pembatalan atau revisi dilakukan seracara formal. Sampai saat ini, pemerintah pusat tak pernah menyatakan Perda itu bertentangan dengan PP atau UU. Jadi jangan seenak perut menafsirkan aturan,” pungkasnya.

Bahkan, DPRD Kota Padang mengancam akan melayangkan hak angket. Wahyu mengatakan, DPRD Kota Padang tidak mau lagi bertele-tele dalam menanggapi persoalan Baznas tersebut.

“Kita akan lakukan hak angket, kita minta audit investigasi, termasuk soal yang didepositokan tersebut, termasuk pimpinan Baznas yang sebenarnya tak pernah ikut pansel, malah jadi pimpinan Baznas. Termasuk masa kepengurusan yang sebenarnya sudah habis, tapi malah diperpanjang sampai tahun 2021. Kita bongkar semua,”ujarnya.

Kepala Bagian Kesra, Jamilus pada kesempatan itu menjelaskan proses seleksi pengurus Baznas kepada anggota dewan. Dimulai dari pembentukan pansel, pengumuman di media massa, hasil pansel yang diserahkan kepada walikota, surat mohon persetujuan ke Baznas pusat, dan sampai kepada proses pelantikan.

Jamilus mengakui, nama Nursalim memang tidak masuk dalam usulan pansel ke walikota sebagai pengurus Baznas, karena memang Nursalim tidak pernah ikut seleksi. Namun, Nursalim merupakan sisipan atas pengurus sebelumnya yang diberhentikan karena menyalahi wewenang dan itu termasuk pelanggaran berat.(BI)
Nama

Agam,4,Batam,1,Bukittingi,3,Dhamasraya,1,dprd,15,DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,5,DPRD Kota Payakumbuh,1,dprdpadang,1131,Emdes,118,Hukrim,26,Identitas,2,Kabupaten,25,Kabupaten Lima Puluh Kota,9,Kabupaten Solok,5,Kota,23,Kota Padang,1480,Lima Puluh Kota,103,Liputan Khusus Humas Pemko Payakumbuh,1,Liputankhusus,92,Mentawai,5,nasional,69,Olah Raga,59,Olah Raga.,19,olahraga,11,padang,152,Padang Panjang,2,Padang Pariaman,3,Pariaman,2,Pariwara,71,Pariwisata,34,Pasaman,2,Pasaman Barat,99,Payakumbuh,370,Pemko,146,pendidikan,24,Peristiwa,5,Pesisir Selatan,5,Politic,160,Politik,24,Polri,39,redaksi,2,Sawahlunto,1,Sijunjung,3,Solok Selatan,1,Sumbar,354,Tanah Datar,2,Teras ExposSumbar,3,
ltr
item
eXpos Sumbar: Persoalan Baznas, DPRD Padang Akan Layangkan Hak Angket.
Persoalan Baznas, DPRD Padang Akan Layangkan Hak Angket.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0IQibIi7UF_sNcESWfKZxxyZyjFKW3Gba3n85jA4MtRxiD19HS_pPCYub0D8mfRHw9Yu-Q6E56qXxjYMF-eI4WA0LEZoSfogvIej8beUXk2JHqq9fSqXK_LgVFK8V5z6Fn3S7X9gYR5c/s400/_20180501_061002.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0IQibIi7UF_sNcESWfKZxxyZyjFKW3Gba3n85jA4MtRxiD19HS_pPCYub0D8mfRHw9Yu-Q6E56qXxjYMF-eI4WA0LEZoSfogvIej8beUXk2JHqq9fSqXK_LgVFK8V5z6Fn3S7X9gYR5c/s72-c/_20180501_061002.JPG
eXpos Sumbar
https://www.expossumbar.com/2018/05/persoalan-baznas-dprd-padang-akan.html
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/2018/05/persoalan-baznas-dprd-padang-akan.html
true
8969530017625525440
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content