Ekspos Sumbar (Padang) - Di tahun 2019, seluruh kelurahan akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat. Namun dana tersebut mem...
Ekspos Sumbar (Padang) - Di tahun 2019, seluruh kelurahan akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat. Namun dana tersebut membuat beberapa lurah kebingungan, lantaran kurangnya sosialisasi terkait peruntukannya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Muzni Zein menyebutkan, dengan kurangnya sosialisasi dana dari program pemerintah pusat. Dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan program pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Ia menilai, kebijakan yang digagas pemerintah pusat terlalu cepat, hingga membuat khawatir dengan tumpang tindih program-program yang lainnya. “Harusnya ada persentase penggunaan dana tersebut. Seperti pengembangan masyarakat sekian persen, infrastruktur sekian persen dan beberapa yang lainnya,” pintanya.
Selain dana kelurahan yang baru ini, menurutnya, di kelurahan sudah cukup banyak program yang masuk, dari program dinas-dinas yang diajukan saat musrembang atau dana pokok-pokok pikiran dewan.
“Seperti jalan lingkungan yang di ajukan ke dinas, lalu tiba-tiba program pokir ada juga di program yang sama juga. Ditambah ada dana kelurahan ini,” katanya, Jumat (12/4).
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Arpendi mengatakan, untuk tahun 2019, Pemerintah Kota Padang bakal mendapat anggaran dana kelurahan. Dana tersebut nantinya akan didistribusikan kepada kelurahan yang ada di 11 kecamatan di Kota Padang.
DPRD tidak akan membatasi perihal penggunaannya, baik secara fisik maupun program pembinaan masyarakat. Hal itu lantaran pihak kelurahan yang lebih mengerti dan tahu kebutuhannya.
“Kami tidak membatasi berapa yang harus dianggarkan pada fisik dan berapa yang harus dianggarkan dalam bentuk pemberdayaan. Pihak kelurahan yang lebih paham itu. Yang pasti kami hanya berikan pembekalan kepada semua kelurahan dari sisi perencanaannya, pelaksanaan, pengadaan, dari sisi pengawasannya seperti apa,” bebernya.
Disinggung soal adanya potensi benturan program dengan Pokir DPRD, ia menegaskan hal tersebut dipastikan tidak akan terjadi. Sebab, pastinya Pemko Padang sudah menyiapkan sejumlah pembekalan bagi aparatur kelurahan dalam menggunakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu.
“Pemko Padang agar berikan pemahaman agar pada pelaksanaannya nanti bisa tepat sasaran. Kalau soal bentrok dengan pokir dewan itu tidak akan terjadi, soalnya mereka diberikan pembekalan terlebih dahulu. Tidak boleh satu kegiatan diintervensi dua anggaran. Makanya Pemko adakan pembekalan khusus. Pokoknya semuanya harus di luar pokir,” jelasnya.
Ia juga akan mengimbau kepada pihak kelurahan, untuk memprioritaskan progam atau kegiatan yang bersumber dari musrembang, yang belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik sarana maupun program yang bersifat pemberdayaan.
Ia menjelaskan, dana kelurahan yang diberikan pemerintah pusat seharusnya mengacu kepada tiga prinsip dalam pendistribusiannya. Intinya bagaimana dana desa itu dapat berkontribusi besar kepada masyarakat dan segala bentuk permasalahan yang ada di desa maupun kelurahan yang ada.
“Pertama prinsip penyaluran dana desa itu sendiri, kedua pijakan hukum atau regulasi yang jelas terhadap peruntukan dana kelurahan, ketiga kemampuan jajaran pendamping desa itu sendiri,” bebernya.
Jika tiga prinsip utama tidak terpenuhi, sambungnya, dana kelurahan dipastikan tidak akan memberikan dampak positif sebagaimana mestinya.
“Kalau tiga prinsip utama itu tidak terpenuhi, tentu ini akan menimbulkan tiga masalah baru. Pertama transparansi peruntukan dana kelurahan, tidak menjadi solusi konkret atas permasalahan yang ada di kelurahan, hingga penyelewengan dana oleh oknum pemerintahan di kelurahan. Tentu ini yang perlu diwaspadai,” tutupnya.
Salah seorang lurah di Kota Padang yang enggan disebut namanya, mengaku pada Maret ini pihaknya akan mendapat transfer dana kelurahan. Namun dirinya masih bingung dengan peruntukan dana kelurahan tersebut lantaran belum ada sosialisasi. “Kalau dana desa kan sudah ada aturannya, apa juga merujuk ke peraturan tersebut,” ujarnya. (de)