Merakit Kebersamaan dan Menjaga Persatuan Untuk Memajukan Limapuluh Kota

Hari Jadi Sebagai Momentum  Sukses Pemilu Ekspos Sumbar (Sarilamak) - Kabupaten Limapuluh Kota merupakan satu dari sembilan belas Ka...



Hari Jadi Sebagai Momentum 
Sukses Pemilu

Ekspos Sumbar (Sarilamak) - Kabupaten Limapuluh Kota merupakan satu dari sembilan belas Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat yang memiliki luas wilayah 3.354,30 Km² . Kabupaten Lima Puluh kota terdiri dari 13 Kecamatan, 79 Nagari, dan 401 Jorong.

Letak dan Kondisi Geografis  Kabupaten Limapuluh Kota merupakan Kabupaten paling timur di Provinsi Sumatera Barat yang merupakan pintu gerbang utama dijalur darat dengan provinsi Riau. Secara geografis Kabupaten Limapuluh Kota terletak pada 0º25’28,71’’ LU - 0º22’14,52’’ LS dan 100º15’44,10’’ BT - 100º50’47,80’’ BT. Kabupaten Lima Puluh Kota diapit oleh 4 Kabupaten dan 1 Provinsi yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pasaman serta Provinsi Riau.

Secara administrasi Kabupaten Limapuluh Kota berbatasan dengan wilayah Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Sijunjung. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau.

Dengan posisi yang merupakan gerbang masuk darat untuk ke Provinsi Riau maupun sebaliknya, Kabupaten Limapuluh Kota memiliki posisi yang sangat strategis dan bisa dikembangkan secara maksimal. Baik di sektor pariwisata dengan kondisi alam yang indah maupun dari sektor ekonomi seperti pertanian dan perkebunan maupun peternakan dan perikanan, sehingga bisa jadi supplier bagi provinsi tetangga.

Dengan luas areal lahan pertanian dan perkebunan yang mencapai lebih dari 60.000 ha, dengan akses yang tidak sulit untuk dijangkau, maka akan sangat menguntungkan bagi Kabupaten Limapuluh Kota untuk bersaing dengan daerah lainnya dalam segi pemasaran.

Memperingati hari Jadi Kabupaten Limapuluh Kota ke -178, ibaratkan melihat kaca spion, melihat kebelakang untuk maju kedepan. Seminar dan diskusi serta berbagai referensi telah dikumpulkan untuk menetapkan hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota didapatkan secara konsep pemerintahan Limapuluh Kota telah ada sebelum penjajah masuk ke daerah ini.


Namun sejak zaman Belanda secara yuridis baru ditemukan dengan nama Afdelling Limapuluh Kota dan Luhak Limapuluh Kota di awal Kemerdekaan serta Kabupaten Limapuluh Kota yang sekarang. Ditetapkannya pada tanggal 13 April 1841 hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota, merupakan tanggal  dikeluarkannya Besluit No 1 tentang reorganisasi pemerintahan Sumatra’s Westkust yang  isi besluit tersebut tersebut membentuk 9 Afdeelingen, salah satu nama Afdeelingen tersebut adalah Afdeeling Limapuluh Kota.

Pembentukan Afdeeling Lima Puluh Kota pada tanggal 13 April 1841 yang wilayahnya meliputi Lima Puluh Kota, Halaban, Lintau, Buo, Koto Tujuah, dan XIII Kota merupakan titik awal dimulainya administrasi pemerintahan, yang kemudian mengalami beberapakali reorganisasi.

Reorganisasi kedua dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1865 dimana Afdeeling Limapuluh Kota dengan ibukotanya Payakumbuh, terdiri dari dua Districten /Onderafdeelingen, yaitu: Payakumbuh (ibu kota Payakumbuh) dan Puar Datar (ibukota Suliki). Reorganisasi ketiga untuk Lima Puluh Kota dilakukan pada tanggal 1     Januari 1905 dalam Staatsblad van Nederlandsch - Indie No 418 dijelaskan bahwa Afdeeling Lima Puluh Kota terdiri dari 3 Onderafdeeling, yaitu, Payakumbuh, Puar Datar dan Mahat dan Boven Kampar.


Afdeling Limapuluh Kota ini berlanjut pada zaman jepang dengan nama Limapuluh Kota Bun, dan berlanjut pada awal kemerdekaan tanggal 8 Oktober 1945 dengan nama Luhak Limapuluh Kota dan kemudian terjadi beberapa kali pemekaran, pada tahun 1948, dan pemisahan Bangkinang pada tahun 1956, serta pemekaran dengan pembentukan Kota Payakumbuh pada Desember 1970.

Berdasarkan sidang paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota maka ditetapkanlah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tentang Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota, tertanggal 26 November 2008.

Harapan dari Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt,Bandaro Rajo,SH dari Fraksi Golkar yang didampingi oleh Sastri Andiko SH Dt.Putiah dari Fraksi Demokrat (wakil ketua) dan Deni Asra S.Si dari Fraksi Gerindra (wakil ketua).  Dimana peringatan hari Jadi Kabupaten Limapuluh Kota ini telah berjalan  selama 11 tahun yang dimulai sejak tahun 2009 lalu, Peringatan hari jadi Kabupaten yang ke-178 ini, sesuai dengan tema “Dengan Memperingati Hari Jadi ke-178 mari kita Sukseskan Pemilu 17 April 2019  dan mari kita jadikan evaluasi terhadap apa yang telah dikerjakan dan apa yang akan dilaksanakan untuk memajukan daerah.

" Tanggal 13 April 2019 ini, adalah hari H-4 dan besok hari Minggu 14 April kita telah memasuki minggu tenang untuk menyelenggrakan Pemilu pada tanggal 17 April 2019. Untuk itu kami mengajak, menjadikan momentum untuk merakit kebersamaan menjaga persatuan dalam memajukan masyarakat Limapuluh Kota yang sejahtera.


Bagi kami dari 35 anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, dengan adanya Pemilu ini merupakan peringatan bagi kami bahwa tahun 2019 adalah tahun terakhir mengabdi sebagai anggota legislatif. Dan 30 orang anggota ikut kembali bertarung untuk menjadi Calon Legislatif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2019-2024, dan tiga diantara kami, yaitu Safaruddin Dt.Bandaro Rajo,SH, Hj.Aida dan Wardi Munir akan maju menjadi Caleg Provinsi Sumatera Barat.

Optimalisasi Fungsi Legislasi Lahirkan 45 Perda

Pasal 150 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas bersama bupati/walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota. Hal tersebut termasuk dalam salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran yang diatur dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi DPRD Limapuluh Kota.

Sastri Andiko SH Dt.Putiah dari Fraksi Demokrat (wakil ketua)  Bersama Deni Asra S.Si dari Fraksi Gerindra (wakil ketua) menjelaskan”Pimpinan Bersama Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam kurun waktu 2014-2018 telah melaksanakan fungsinya Berdasarkan pasal 149 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , yaitu, Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah; Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah," ujar Sastri Andiko SH Dt.Putiah.


“Dalam melaksanakan salah satu tugasnya, yaitu membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah selama kurun waktu 2014-2018 telah tersusun 45 Perda, hal ini merupakan amanat dari Pasal 1 ayat (7) dan ayat (8)  Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan. Pembentukan  Peraturan Daerah (perda) dilaksanakan oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah," tukuk Sastri Andiko SH Dt.Putiah.

Ditambahkanya, “Dengan kewenangan pembentukan peraturan daerah  (perda) dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki fungsi pembuat perda memiliki filosofi. Sebagai instrument kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang  Dasar 1945 dan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

Merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda tunduk pada ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan, dengan demikian, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


"Sebagai penampung kekhususan  dan keragaman daerah serta penyalur  aspirasi masyarakat didaerah, namun  dalam peraturannya tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah," ulas Sastri Andiko SH Dt.Putiah.

Sementara Deni Asra S.Si dari Fraksi Gerindra (wakil ketua) menjelaskan “walaupun telah ada 45 Ranperda menjadi Perda, namun masih ada dalam prosis dan evaluasi seperti : Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Perkotaan Sarilamak  Hal ini terkendala terhadap belum adanya Perda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2012-2032  dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Anak Usia Dini (PAUD)," ujar Dini Asra

Ditambahkannya” Untuk tahun 2019 ini, dalam waktu masa tugas yang tersisa sampai Agustus 2019, kami bersama Pemerintah Daerah dalam masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2019. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda.


Akan fokus membahas satu Ranperda inisiatif tentang Pengawasan Narkoba dan enam Ranperda yang telah disampaikan oleh Bupati, dalam Sidang Paripurna. Ranperda tentang Higiene Senitasi Depot Air Minum Ranperda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
Ranperda tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Secara Eklusif Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota no 7 Tahun 2009 terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Untuk Fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi," pungkas Deni Asra. (Herpa)
Nama

Agam,4,Batam,1,Bukittingi,3,Dhamasraya,1,dprd,15,DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,5,DPRD Kota Payakumbuh,1,dprdpadang,1131,Emdes,118,Hukrim,26,Identitas,2,Kabupaten,25,Kabupaten Lima Puluh Kota,9,Kabupaten Solok,5,Kota,23,Kota Padang,1480,Lima Puluh Kota,103,Liputan Khusus Humas Pemko Payakumbuh,1,Liputankhusus,92,Mentawai,5,nasional,69,Olah Raga,59,Olah Raga.,19,olahraga,11,padang,152,Padang Panjang,2,Padang Pariaman,3,Pariaman,2,Pariwara,71,Pariwisata,34,Pasaman,2,Pasaman Barat,99,Payakumbuh,370,Pemko,146,pendidikan,24,Peristiwa,5,Pesisir Selatan,5,Politic,160,Politik,24,Polri,39,redaksi,2,Sawahlunto,1,Sijunjung,3,Solok Selatan,1,Sumbar,354,Tanah Datar,2,Teras ExposSumbar,3,
ltr
item
eXpos Sumbar: Merakit Kebersamaan dan Menjaga Persatuan Untuk Memajukan Limapuluh Kota
Merakit Kebersamaan dan Menjaga Persatuan Untuk Memajukan Limapuluh Kota
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAUnONOTwror6T6I_Iw_0j-gxua5ZhFwYqStpfharL2wn88LXepdhubnpUhqFnw9P0ptwbVrSZ06gYqUO-DeG7o4mWtN8MSdYKxsJfp7a3rFBKMfVQu2vPb6FQ8LB_2QbgwuSmZ3N4x9I/s640/IMG-20190415-WA0034.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAUnONOTwror6T6I_Iw_0j-gxua5ZhFwYqStpfharL2wn88LXepdhubnpUhqFnw9P0ptwbVrSZ06gYqUO-DeG7o4mWtN8MSdYKxsJfp7a3rFBKMfVQu2vPb6FQ8LB_2QbgwuSmZ3N4x9I/s72-c/IMG-20190415-WA0034.jpg
eXpos Sumbar
https://www.expossumbar.com/2019/04/merakit-kebersamaan-dan-menjaga.html
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/2019/04/merakit-kebersamaan-dan-menjaga.html
true
8969530017625525440
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content