Irawati Meuraksa Padang - Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak air tanah menjadi Peraturan Daerah ...
Irawati Meuraksa |
Padang - Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak air tanah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada saat rapat Paripurna. Irawati Meuraksa mengharapkan pemakaian air bawah tanah tidak terus menerus untuk dipakai masyarakat.
"Kalau dapat masyarakat Kota Padang lebih menggunakan air PDAM. Tentu dengan syarat pihak PDAM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Irwati Meuraksa usai rapat paripurna Senin, (6/1).
Ia menyebut, tarif pajak yang ditetapkan sebelumnya sebesar 20% menyebabkan besaran pokok air pajak naik menyulitkan dunia usaha. Sehingga saat ini ditetapkan menjadi 10%.
"Untuk membentuk perubahan Ranperda tersebut telah diadakan mekanisme pembahasan melalui beberapa rapat internal, pertemuan dan kunjungan kerja," jelas Irawati Meuraksa yang juga Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Ranperda Pajak Air Tanah.
Dituturkan, dari penyampaian hasil rapat Pansus pembentukan Ranperda pajak air bawah tanah dituangkan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Padang. Pembahasan perubahan atas Perda Kota Padang mengenai pajak air bawah tanah ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah berlaku.
"Salah satu perubahan yang dilakukan yakni pada pasal enam mengenai tarif pajak air tanah yang semula 20 persen diubah hanya menjadi 10 persen. Untuk pengesahan Perda mengenai pajak air bawah tanah telah disahkan setelah keenam fraksi DPRD kota Padang menyatakan telah menerima perubahan Ranperda tersebut dengan mengajukan beberapa usulan," pungkas Kader PAN ini. (Arman)