Kasat Pol PP Kota Payakumbuh, Devitra Payakumbuh - Disepanjang tahun 2019, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Pr...
Kasat Pol PP Kota Payakumbuh, Devitra |
Payakumbuh - Disepanjang tahun 2019, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah memberikan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada 13 pelanggar perturan daerah (Perda) di Kota Payakumbuh.
"Selama setahun ini ada 13 yang telah di tipiring kan, mayoritas dari pelanggar Perda dari miras dan pedagang kaki lima (PKL)," kata Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra di kantornya, Kamis (2/1).
Disebutkan, dari 13 kasus pelanggar Perda yang di tipiring kan tersebut, sudah ada yang diberikan penahanan oleh pihak kejaksaan. "Yang ditahan itu merupakan yang pernah ditangkap sebelumnya, karena sebelumnya sudah diberikan perjanjian. Tapi kenyataan masih kembali lagi," ungkapnya.
Bahkan, kata Devitra, nantinya apabila masih ditemui atau didapatkan kembali melanggar Perda, pihak kejaksaan akan memberikan hukuman lebih berat.
"Kalau yang saat ini kan baru dikurung atau ditahan selama satu minggu, nantinya bisa lebih berat, maksimal selama tiga bulan," ujarnya.
Untuk PKL, lokasi yang sering dilakukan penertiban ada di kawasan jalan-jalan utama, yakni Jalan Soekarno Hatta, A. Yani dan Sudirman. "Memang kita fokus kepada jalan-jalan utama yang ada di Payakumbuh. Terlebih kepada yang telah meresahkan masyarakat," ulasnya.
Sedangkan untuk Miras, Satpol PP Kota Payakumbuh telah melakukan penindakan kepada dua lokasi yang memproduksi miras jenis tuak.
"Sudah disidangkan juga. Untuk yang menjual miras ada 15 titik dan hampir semuanya sudah disidangkan juga," kata dia.
Kedepannya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada lokasi-lokasi pembuatan miras dan penjual miras yang telah dilakukan penindakan. "Kalau kedapatan lagi, tentu akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya. Kita terus pantau, termasuk lokasi lainnya," pungkasnya. (Her)