Syafrial Kani Padang - Sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Pa...
Syafrial Kani |
Padang - Sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Padang. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani kepada wartawan, Senin, (6/1) di ruangan kerjanya.
Dari 23 Ranperda itu, sebanyak 8 Ranperda merupakan inisiatif DPRD Kota Padang, sedangkan 15 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
"Untuk 2020, semuanya diprioritaskan, harus selesai. Jadwal pembahasannya sudah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus)," ujar Syafrial Kani.
Dalam pembahasan Ranperda itu nantinya, akan melibatkan tenaga ahli dan stakeholder yang ada.
"Kita serahkan kepada koordinator dan pansus siapa tenaga ahli yang dipakai. Stakeholder dan tenaga ahli kita libatkan. Kita ingin melahirkan perda itu sesuai dengan harapan bersama," sebutnya.
Syafrial Kani mengungkap, tahun kemaren Ranperda yang belum disahkan ada dua, yaitu Ranperda tentang SOTK dan Pelayanan Tenaga Kerja.
"Insya Allah segera kita sahkan, setelah evaluasi gubernur selesai," pungkasnya. (Arman/By)