Pansus III DPRD Kota Padang Bahas Denda Administrasi Disdukcapil

Gedung DPRD Kota Padang Padang - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, denda sanksi admini...

Gedung DPRD Kota Padang

Padang - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, denda sanksi administrasi kependudukan bakal dihapus di Kota Padang. Hal itu seiring dengan dibahasnya perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Di dalam UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 79 A dinyatakan, bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.

"Ini yang akan kita sadur dalam perubahan Perda Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kalau tahun lalu masih kita pungut dalam bentuk denda, maka nanti akan kita gratiskan dengan meniadakan denda itu," ujar Elly usai menggelar rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Selasa (4/2).

Disebutnya, pada tahun 2019 masih dipungut denda sanksi administrasi kependudukan, sebagaimana diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2010, yaitu melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. Misalnya, perubahan KK dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,-. Perpanjangan KTP dikenakan denda sebesar Rp. 15.000.

"Contoh lainnya, pada tahun 2019 masih dipungut denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. Misalnya, kelahiran dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- dan lahir mati dikenakan denda sebesar Rp. 5.000," kata Elly.

Ia menambahkan, setelah perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kita sahkan, maka denda atas sanksi administrasi kependudukan akan dihapus.

Elly mengakui, dengan dihapusnya denda tersebut, maka akan mengurangsi PAD Kota Padang. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kota Padang mencari sumber-sumber PAD yang lain. "Disdukcapil tahun kemaren PAD-nya juga tidak tercapai, karena ada aturan baru tidak boleh lagi ada pungutan, Disdukcapil juga turun PAD-nya," ungkapnya. 

Disebut Elly lagi, kita juga sudah juga mengkaji ke situ, makanya dalam pembahasan Bapenda kita hadirkan. Bapenda tetap mengusulkan ada denda. Tetapi, amanat Undang-undang tidak dipungut biaya lagi.

"Target PAD yang dibebankan kepada Disdukcapil memang kecil dari Rp 800 miliar target PAD Kota Padang. Pada tahun 2019, target PAD Disdukcapil hanya Rp1,5 miliar dan hanya tercapai 70 persen," pungkas Mantan Ketua DPRD Kota Padang ini. (Arman/Bm)

COMMENTS

Nama

Agam,4,Batam,1,Bukittingi,3,Dhamasraya,1,dprd,15,DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,5,DPRD Kota Payakumbuh,1,dprdpadang,1131,Emdes,118,Hukrim,26,Identitas,2,Kabupaten,25,Kabupaten Lima Puluh Kota,9,Kabupaten Solok,5,Kota,23,Kota Padang,1480,Lima Puluh Kota,103,Liputan Khusus Humas Pemko Payakumbuh,1,Liputankhusus,92,Mentawai,5,nasional,69,Olah Raga,59,Olah Raga.,19,olahraga,11,padang,152,Padang Panjang,2,Padang Pariaman,3,Pariaman,2,Pariwara,71,Pariwisata,34,Pasaman,2,Pasaman Barat,99,Payakumbuh,370,Pemko,146,pendidikan,24,Peristiwa,5,Pesisir Selatan,5,Politic,160,Politik,24,Polri,39,redaksi,2,Sawahlunto,1,Sijunjung,3,Solok Selatan,1,Sumbar,354,Tanah Datar,2,Teras ExposSumbar,3,
ltr
item
eXpos Sumbar: Pansus III DPRD Kota Padang Bahas Denda Administrasi Disdukcapil
Pansus III DPRD Kota Padang Bahas Denda Administrasi Disdukcapil
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJumAUdqVdJB70o3XRpFIr82qbOHMD7LAYKJQ9OqvBFSEm26hmHlgudk-I89fnNUQt5ckmhFFISh_knp5283SWdZIYtfyIxuDfP3ueLrR16eDj6QO-jR8KWYihAbTwpdmrJupm16u2-D8/s400/20180414_201335.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJumAUdqVdJB70o3XRpFIr82qbOHMD7LAYKJQ9OqvBFSEm26hmHlgudk-I89fnNUQt5ckmhFFISh_knp5283SWdZIYtfyIxuDfP3ueLrR16eDj6QO-jR8KWYihAbTwpdmrJupm16u2-D8/s72-c/20180414_201335.jpg
eXpos Sumbar
https://www.expossumbar.com/2020/02/pansus-iii-dprd-kota-padang-bahas-denda.html
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/2020/02/pansus-iii-dprd-kota-padang-bahas-denda.html
true
8969530017625525440
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content