Kantor DPRD Kota Padang Padang - Fraksi PKS DPRD Kota Padang mendorong dan mendukung langkah Pemko Padang untuk segera mengambil la...
Kantor DPRD Kota Padang |
Padang - Fraksi PKS DPRD Kota Padang mendorong dan mendukung langkah Pemko Padang untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang, Muharlion, Kamis (26/3) dalam siaran pers nya menyampaikan, Fraksi PKS mendorong dan mendukung Pemko Padang untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan penanganan Corona Virus Disesase (Covid-19) disebabkan besarnya kebutuhan dan dukungan anggaran untuk penanganan Covid-19.
Maka kami meminta pemko untuk segera melakukan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran pada perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2020 untuk percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid -19) sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020.
Oleh karena itu dalam pemanfaatan APBD 2020, disamping dana Belanja Tak Terduga (BTT) maka Fraksi PKS Kota Padang mendukung Pemko untuk segera melakukan pergeseran anggaran dengan menunda atau membatalkan kegiatan yang dianggap kurang prioritas untuk penanggulangan Covid-19.
"Selaku anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKS, kami menyatakan untuk menyumbangkan gaji selaku anggota legislatif DPRD Padang untuk mendukung pemerintah kota dalam penanganan Covid-19 ini," ungkap Muharlion.
Ia menyebut, sumbangan gaji yang akan anggarkan tersebut ditujukan bagi individu atau masyarakat yang terkonfirmasi suspect Covid-19, serta masyarakat yang terganggu nafkah hariannya karena melakukan karantina atau isolasi mandiri untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 ini di Kota Padang.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Tenaga Medis dan Relawan Covid-19 yang berjuang digaris terdepan dalam melawan virus corona. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan dan kesehatan kepada kita semua," pungkas Muharlion. (Arman/Bm)
COMMENTS