Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen Padang - Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 M masih menjadi tanda tanya ol...
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen |
Padang - Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 M masih menjadi tanda tanya oleh masyarakat. Sebagian masyarakat berharap shalat Idul Fitri dibolehkan pelaksanaanya di masjid-masjid ataupun tanah lapang.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen mengajak masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah. Menurutnya, prinsip dari anjuran tersebut tentu menghilangkan mudharat yang lebih besar.
"Dalam kondisi Covid-19 ini masih meningkat, tentu kita sangat memperhatikan anjuran pemerintah. Namun kita masih bisa shalat Id dirumah," katanya, Rabu, (20/5).
Disebut Arnedi, cuma mungkin, pelaksanaan shalat Id untuk daerah zona hijau, tentu dengan standar pelaksanaan shalat dapat disesuaikan dengan format yang sudah dianjurkan.
"Ini tentu jadi pertimbangan. Tentu pertimbangan dari pengurus dan masyarakat. Ini butuh kajian yang mendalam dari pengurus dan masyarakat," ujar Arnedi.
Dikatakannya, karena bagaimana pun, jika sudah dibuka untuk shalat Idul Fitri, tentu tidak bisa menseleksi secara efektif jamaah yang akan hadir. Jadi mungkin imbauan kita, patuhi saja imbauan pemerintah.
"Kalau pun ada kelonggaran dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri, itu harus sesuai dengan standar penyelenggaraan keramaian dalam situasi Covid-19 saat ini," pungkasnya. (Arman/By)
COMMENTS