Hearing DPRD Kota Padang bersama OPD terkait dan Seniman Musik Kota Padang Padang - Tarik ulur persoalan Surat Edaran Walikota Perw...
Hearing DPRD Kota Padang bersama OPD terkait dan Seniman Musik Kota Padang |
Padang - Tarik ulur persoalan Surat Edaran Walikota Perwako no 49 tahun 2020 menuju new normal, salah satunyan membatasi gelaran pesta pernikahan, DPRD Kota Padang hearing bersama Dinas Pariwisata, Sat Pol PP, BPBD dan Bidang Hukum Pemko yang juga dihadiri perwakilan seniman musik Kota Padang, Jumat (19/6) diruang sidang utama gedung bundar sawahan.
Usai hearing, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen mengatakan, melihat kondisi sekarang ini, kajian itu berjalan sepanjang waktu dan akan berubah. Artinya dari hari ke hari itu akan ada perubahan untuk ini.
"Kita melihat tren covid-19 di Kota Padang ini mulai melandai dan mudah mudahan bisa menurun. Tentu kajian terhadap larangan-larangan dan pembatasan pembatasan ini semakin kecil, kita berharap seperti itu," sebutnya.
Disampaikan Arnedi, masukan dari kawan-kawan seniman musik Kota Padang ini menjadi suatu pertimbangan. Karena ini masalah yang substansi, menyangkut ekonomi dan kehidupan pekerja seni musik.
"Kita juga melihat, dari yang lain ini juga perlu kajian segera, kalau ini terlalu dibatasi dalam waktu yang lama. Tentu akan membuat akibat yang besar pula bagi kawan-kawan seniman musik dalam hal ini," pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian mengatakan, sudah didengar dari OPD terkait penyelenggaraan pesta pernikahan, termasuk lahirnya surat edaran walikota terhadap hal itu.
"Pada intinya bagaimana kita mengatur, yaitu mengatur tentang adanya kegiatan pada malam hari, seperti orgen tunggal, kim dan berbagai macam kegiatan lainnya," tuturnya.
Diterangkan Arfian, berdasarkan laporan BPBD Kota Padang, bahwasanya penyebaran covid-1 masih tinggi dikota padang. Makanya ini hanya bersifat sementara, menjelang adanya kepastian dari BPBD dan Dinas Kesehatan menyatakan bahwa padang sudah zona hijau.
"Kita tidak melarang mereka, ini hanya membatasi kegiatannya dilakukan disiang hari supaya lebih mudah mengotrolnya. Kami Dinas Pariwisata yang membina pelaku-pelaku seni ini pun merasa prihatin dengan kondisi yang mereka alami," ungkapnya.
Disebut Arfian, ini belum final, masih ada revisi dari Bidang Hukum Pemko, terkait surat edaran walikota ini. Yang penting kita akan mendorong pelaku seni ini supaya bisa beraktifitas kembali.
Sementara, Artis Seniman Musik Minang An Roys meminta agar Surat Edaran Walikota yang menyangkut ekonomi seniman musik kota Padang direvisi ulang kembali. Dan memperhatikan nasib pekerja seni.
"Kalau memang ditiadakan, berarti ini mematikan usaha seniman musik di Kota Padang. Tentu kami merasa dirugikan karena waktu 4 bulan tidak sedikit, sementara dalam masa covid-19, seniman tidak mendapat perhatikan dari pemerintah," pungkasnya. (Arman)
COMMENTS