Tersangka berinisial AP Padang Pariaman - Upaya jajaran Polres Padang Pariaman dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba...
Tersangka berinisial AP |
Padang Pariaman - Upaya jajaran Polres Padang Pariaman dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba kembali berhasil dilakukan, kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres setempat berhasil mengamankan seorang pemuda tanggung di depan rumahnya, Selasa (23/6) malam karena diduga telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Ganja.
Pemuda berinisial AP (250 warga Malalak Korong Paraman Talang Nagari Tandikek Utara kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman ini menurut informasi dan hasil penyelidikan sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
“Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Emel S membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, jajaran Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan pelaku AP (25) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa :
1. satu paket menengah diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna merah.
2.Delapan paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran.
3.Satu lembar kertas papir warna putih.
4.Satu unit handphone merk SUNBERRY warna putih hitam.
5.Uang senilai Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah).
Kasubbag humas menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika tim opsnal satnarkoba mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di TKP, lalu atas informasi itu dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan petugas dilapangan, kemudiasn dilakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP, lalu dilakukan penggeledahan rumah pelaku, dari situ tidak ditemukan narkotika kemudian dilanjutkan penggeledahan dibekas kandang ayam milik tersangka dan ditemukan satu buah plastik warna merah yang tergantung di dinding bekas kandang ayam yang berjarak kurang lebih 4 meter dari rumah tersangka yang berisikan satu paket menengah diduga narkotika jenis ganja dan 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas koran warna putih.
Dari pangakuan pelaku bahwa narkotika yang diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya, lalu atas perkara tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Mari kita bersama-sama menjadikan Kabupaten Padang Pariaman ini menjadi wilayah bebas dari Narkoba, dan sama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Kasubbag humas. Sumber ** (Humas Polda Sumbar)
COMMENTS