Keterangan pers Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu terkait penangkapan tersangka tindakan pidana Illegal Mining dan Migas ...
Keterangan pers Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu terkait penangkapan tersangka tindakan pidana Illegal Mining dan Migas |
Padang - Jajaran Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengamankan 7 orang pelaku dalam perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha pertambangan berupa Sirtu dan penambangan emas di Jorong Koto Beringin Nagari Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya, Kamis (2/7) lalu.
Pelaku SH Alias WN bersama teman-temannya diamankan di lokasi saat berlangsungnya kegiatan penambangan, dari lokasi petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat berat jenis excavator, mesin robin, slang air, alat ulang emas, dan air raksa/mercuri.
Selain itu, di bulan Mei 2020 jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku dalam perkara tindak pidana penyimpanan bahan bakar tanpa izin usaha berupa bahan bakar minyak tanah di 2 lokasi berbeda.
Dengan lokasi pertama, yaitu di Villa Idaman Blok E/23 RT 005 RW 001 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang dan lokasi kedua, di Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
Hal tersebut terungkap disaat digelarnya konferensi pers, Kamis (16/7) di lantai 4 Polda Sumbar yang dipimpin Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, didampingi Kasubbid 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP David Tampubolon dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Nurbaiti.
Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, pertama petugas berhasil mengamakan pelaku berinisal CW (44) warga Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang hari Rabu 20 Mei 2020 malam dalam kasus penyimpanan BBM jenis minyak tanah.
Dan di lokasi kedua petugas mengamankan pelaku berinisial I (36) dikawasan Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
“Iya benar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus pertambangan tanpa izin perkara menyimpan BBM tanpa izin di dua lokasi,” ujarnya.
Kabid humas menambahkan, dari pelaku CW (44), petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah tedmon yang diantaranya 4 buah tedmon berisi BBM jenis minyak tanah.
36 buah drum yang diantaranya 26 drum berisikan BBM minyak tanah, 40 buah jerigen yang diantaranya 13 buah jerigen yang berisikan minyak tanah.
Sementara dari tangan pelaku berinisial I (36), petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 tedmon berisikan isi 1000 liter bensin, 7 buah jerigen masing-masing berisikan 35 liter, 1 buah jerigen 20 liter berisikan minyak tanah serta beberapa alat pewarna dan bubuk pemutih.
“Polda Sumbar terus berkomitmen untuk melakukan pemberatasan terhadap kasus illegal mining dan kasus lainnya di wilayah Sumatera Barat,” pungkas Satake Bayu. Sumber **(Humas Polda)
COMMENTS