Penjual Miras Di Payakumbuh Dibui 10 Hari

Penjagaan Sat Pol PP Kota Payakumbuh dalam sidang perkara penjualan dan penyimpanan minuman keras Payakumbuh - Kasus penjual dan pen...

Penjagaan Sat Pol PP Kota Payakumbuh dalam sidang perkara penjualan dan penyimpanan minuman keras

Payakumbuh - Kasus penjual dan penyimpan minuman keras berupa tuak yang dirazia dua minggu yang lalu oleh Tim 7 Payakumbuh dan Tim Bina Kusuma Singgalang. Terdakwa inisial NTT yang beralamat di Kelurahan Labuh Basilang, Payakumbuh Barat telah disidang perkaranya pada Jumat (24/7) pagi di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra yang juga Ketua Tim 7 menerangkan Hakim Tunggal yang bertindak sebagai pemutus perkara, Agung, SH telah mengetok palu dengan putusan 10 (sepuluh) hari kurungan.

"Diantara pertimbangan putusan hakim adalah karena terdakwa sebelumnya juga sudah pernah diawal tahun baru 2020 lalu disidang dengan tuntutan yang sama dalam hal menyimpan dan memperjual belikan minuman keras jenis tuak," kata Devitra.

Adapun tuntutan yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Payakumbuh kepada terdakwa adalah karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 15 jo Pasal 6A ayat (4) Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat di wilayah Kota Payakumbuh.

Jumlah miras yang dijadikan barang bukti sebanyak lebih kurang 945 liter tuak dalam 19 dirigen ukuran 35 liter dan 4 drum serta 4 buah kayu raru.

Sehubungan dengan putusan hakim adalah merampas kebebasan terdakwa, maka kepada yang bersangkutan diberikan waktu untuk berpikir selama 7 (tujuh) hari untuk mengajukan banding.

"Putusan hakim dengan kurungan ini adalah untuk kedua kalinya dalam kasus miras yang diajukan oleh Penyidik Satpol PP Payakumbuh, sebelumnya tahun 2019 yang lalu hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh juga pernah memvonis kurungan untuk penjual miras," tambah Devitra.

Salahsatu warga, Robby mengapresiasi langkah pemerintah mencegah Pekat di Kota Payakumbuh, selain menyita tuak, apalagi penjual mirasnya dapat dijebloskan ke penjara.

"Semoga dengan putusan ini membuat jera pelaku dan penjual miras lainnya di Kota Payakumbuh, kami selaku warga sangat mendukung tindakan seperti ini, terimakasih kepada Tim 7 dan Tim Bina Kusuma Singgalang Polres Payakumbuh," pungkasnya. (Her)

COMMENTS

Nama

Agam,4,Batam,1,Bukittingi,3,Dhamasraya,1,dprd,15,DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,5,DPRD Kota Payakumbuh,1,dprdpadang,1131,Emdes,118,Hukrim,26,Identitas,2,Kabupaten,25,Kabupaten Lima Puluh Kota,9,Kabupaten Solok,5,Kota,23,Kota Padang,1480,Lima Puluh Kota,103,Liputan Khusus Humas Pemko Payakumbuh,1,Liputankhusus,92,Mentawai,5,nasional,69,Olah Raga,59,Olah Raga.,19,olahraga,11,padang,152,Padang Panjang,2,Padang Pariaman,3,Pariaman,2,Pariwara,71,Pariwisata,34,Pasaman,2,Pasaman Barat,99,Payakumbuh,370,Pemko,146,pendidikan,24,Peristiwa,5,Pesisir Selatan,5,Politic,160,Politik,24,Polri,39,redaksi,2,Sawahlunto,1,Sijunjung,3,Solok Selatan,1,Sumbar,354,Tanah Datar,2,Teras ExposSumbar,3,
ltr
item
eXpos Sumbar: Penjual Miras Di Payakumbuh Dibui 10 Hari
Penjual Miras Di Payakumbuh Dibui 10 Hari
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGs0HNVYIl-Qr4l0ESzwnx_hcpDC83Pn47nzsPRnOH1W9qYoEVGhp9JYtSubFGSzxJUXqAwDU4FOROokfGJ4R5nU4pbq3jLGcSwYwZpPlzJkyd_tBsI6sDPkaKFE1sZbUdf_fyW3wUZr0/s400/IMG-20200726-WA0005.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGs0HNVYIl-Qr4l0ESzwnx_hcpDC83Pn47nzsPRnOH1W9qYoEVGhp9JYtSubFGSzxJUXqAwDU4FOROokfGJ4R5nU4pbq3jLGcSwYwZpPlzJkyd_tBsI6sDPkaKFE1sZbUdf_fyW3wUZr0/s72-c/IMG-20200726-WA0005.jpg
eXpos Sumbar
https://www.expossumbar.com/2020/07/penjual-miras-di-payakumbuh-dibui-10.html
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/2020/07/penjual-miras-di-payakumbuh-dibui-10.html
true
8969530017625525440
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content