Suasana rapat paripurna DPRD Kota Padang Padang - Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang, DPRD jadwalkan pembah...
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Padang |
Padang - Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang, DPRD jadwalkan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 terhitung tanggal 10-12 Agustus 2020.
Menurut Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, pembahasan KUPA PPAS ini dilakukan oleh seluruh komisi bersama mitra kerja terkait. Masing-masing komisi dikawal pembahasannya oleh para Asisten Setdako Padang di setiap komisi.
Sebelumnya pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Kamis lalu (6/8/2020), Wakil Walikota Padang Hendri Septa secara resmi menyampaikan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Hendri Septa menyebutkan, penyusunan KUPA-PPAS TA 2020 ini merupakan tahap awal proses penyusunan Perubahan APBD Kota Padang TA 2020. Selanjutnya akan diteruskan dengan PPAS Perubahan APBD TA 2020.
“KUPA dan PPAS Perubahan yang kami sampaikan hari ini adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya dan hal tersebut sesuai dengan Permendagri No. 33 Tahun 2019,” sebutnya.
Ia menjelaskan, alasan dilakukannya KUPA-PPAS-P TA 2020 disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya pertama karena terjadinya penyesuaian terhadap rancangan APBD.
Kemudian penyesuaian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah diakibatkan oleh dampak pandemi Covid-19.
Ketiga adalah untuk penyesuaian terhadap dana perimbangan yang berasal dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Ini sesuai dengan Permenkeu No. 19 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, DAU dan Dana Insentif Daerah (DID) TA 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Kemudian juga disertai Permenkeu dan Perpres serta aturan pemerintah lainnya,” ujarnya.
Adapun yang keempat adalah, penyesuaian terhadap lain-lain pendapatan daerah yang berasal dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar. Seterusnya penyesuaian pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat serta penyesuaian DID berdasarkan Permenkeu terkait serta masih banyak penyesuaian lainnya.
Ia menambahkan, pada tahun anggaran 2020 ini sejatinya memiliki arti yang sangat penting bagi Kota Padang, karena merupakan tahun kedua bagi Kota Padang melaksanakan pembangunan sesuai RPJMD 2019-2024. Namun pada tahun ini kita di Kota Padang ikut dilanda pandemi Covid-19 yang telah memporak-porandakan segala sektor kehidupan masyarakat.
"Sehingga berdasarkan perubahan RKPD, di samping penekanan prioritas program Kota Padang yang tetap mengacu pada 9 program prioritas daerah, kemudian juga fokus pada pencegahan dan penanggalungan Covid-19 yang terjadi sejak awal Maret lalu,” bebernya.
Hendri juga mengungkapkan, akibat pandemi Covid-19 sejauh ini telah menyebabkan beberapa hal. Seperti tidak adanya kunjungan di destinasi wisata, berkurangnya transaksi di hotel/restoran serta bagi para pedagang kecil dan menengah.
Selanjutnya juga berdampak pada sebanyak 12 ribu UKM/kuliner/ritel/jasa/kerajinan/ultra mikro dan dirumahkannya sebanyak 5.431 pekerja dari 172 perusahaan. Kondisi ini tentu menyebabkan PAD berkurang sekitar 25 persen dari yang sudah ditargetkan pada awal 2020 yang lalu sebesar Rp 881 miliar.
Oleh sebab itu, prinsip penganggaran yang efisien dan efektif perlu dilakukan agar anggaran yang tersedia mampu mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan. Dam diharapkan setiap OPD terus berupaya meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas, sehingga potensi dan target di bidang pendapatan tetap meningkat.
Ditambahkan Wawako, pada PPAS-P APBD TA 2020 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,319 triliun. Jika dibandingkan dengan target penerimaan awal tahun 2020 sebesar Rp 2,687 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp 368,07 miliar atau sebesar 13,7 persen.
Hal ini disebabkan penyesuaian target pendapatan daerah akibat imbas dampak Covid-19. Begitu juga PAD semula Rp 881,9 miliar pun turun menjadi Rp 652 miliar atau turun 26,07 persen.
“Jadi inilah pokok-pokok arah KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2020. Kita tentu berharap, apa yang disampaikan ini dapat dibahas dan diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Semoga dibahas secara bersama-sama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya,” pungkas Wawako. (NN)
COMMENTS