Perda Di Sahkan Gubernur Sumbar, Mulai 21 September Wajib Pakai Masker

Tim Dinas Perhubungan Kota Padang saat melakukan razia dan penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker Padang - Mulai Senin (21/9/2...

Tim Dinas Perhubungan Kota Padang saat melakukan razia dan penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker

Padang - Mulai Senin (21/9/2020) tidak ada lagi kelonggaran bagi warga Padang yang tidak mengenakan masker. Jika masih kedapatan tidak bermasker, siap-siap saja didenda atau sanksi kurungan.

Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan belakangan ini. Perda yang ditetapkan Gubernur Sumatera Barat itu efektif diberlakukan mulai 21 September 2020.

"Sejak Perda ini disahkan Gubernur, sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan," ujar Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Minggu (20/9).

Hendri Septa mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda AKB tersebut. Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.

Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat.

Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.

Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Karena itu Wawako Hendri Septa mengimbau kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, diantaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak.

"Bagi yang tidak melaksanakan akan disanksi," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa memimpin langsung sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Minggu (20/9) dini hari. Tim sosialisasi terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, serta tim SK4, mendatangi tempat keramaian. Seperti pusat kuliner malam, tempat hiburan malam, kafe dan restoran yang ada di Kota Padang.

Dalam sosialisasi itu, Hendri Septa mengimbau masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Mengingat jumlah warga yang positif terpapar Covid-19 di Kota Padang kembali melonjak. Dan diperlukan upaya untuk memutus rantai penularan.

Hendri Septa berharap Kota Padang bisa kembali ke zona hijau dengan diberlakukannya Perda AKB ini nantinya.

"Tentu Pemerintah Kota Padang berharap masyarakat mematuhinya," harap wawako didampingi Kasatpol PP Alfiadi. (Hms)

COMMENTS

Nama

Agam,4,Batam,1,Bukittingi,3,Dhamasraya,1,dprd,15,DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,5,DPRD Kota Payakumbuh,1,dprdpadang,1131,Emdes,118,Hukrim,26,Identitas,2,Kabupaten,25,Kabupaten Lima Puluh Kota,9,Kabupaten Solok,5,Kota,23,Kota Padang,1480,Lima Puluh Kota,103,Liputan Khusus Humas Pemko Payakumbuh,1,Liputankhusus,92,Mentawai,5,nasional,69,Olah Raga,59,Olah Raga.,19,olahraga,11,padang,152,Padang Panjang,2,Padang Pariaman,3,Pariaman,2,Pariwara,71,Pariwisata,34,Pasaman,2,Pasaman Barat,99,Payakumbuh,370,Pemko,146,pendidikan,24,Peristiwa,5,Pesisir Selatan,5,Politic,160,Politik,24,Polri,39,redaksi,2,Sawahlunto,1,Sijunjung,3,Solok Selatan,1,Sumbar,354,Tanah Datar,2,Teras ExposSumbar,3,
ltr
item
eXpos Sumbar: Perda Di Sahkan Gubernur Sumbar, Mulai 21 September Wajib Pakai Masker
Perda Di Sahkan Gubernur Sumbar, Mulai 21 September Wajib Pakai Masker
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivoQwVGNoFOSRthifwkf4tYJ7LVGjvrtbMXGCUIu4lSipmH2AOdUBbO2Cu7TLmhLWCPtfSJX9lhGAB_F5ml3nwnAlNcs0NVYaMmAWjnGpPdSZlAk323iMyo24tYrZamG3veX-tEdsrLY4/s320/IMG-20200921-WA0028.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivoQwVGNoFOSRthifwkf4tYJ7LVGjvrtbMXGCUIu4lSipmH2AOdUBbO2Cu7TLmhLWCPtfSJX9lhGAB_F5ml3nwnAlNcs0NVYaMmAWjnGpPdSZlAk323iMyo24tYrZamG3veX-tEdsrLY4/s72-c/IMG-20200921-WA0028.jpg
eXpos Sumbar
https://www.expossumbar.com/2020/09/perda-di-sahkan-gubernur-sumbar-mulai.html
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/2020/09/perda-di-sahkan-gubernur-sumbar-mulai.html
true
8969530017625525440
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content