Wawako Hendri Sampaikan Propemperda TA 2021 Kepada DPRD Kota Padang

Padang - DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang, Selasa (8/9) menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Pera...


Padang - DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang, Selasa (8/9) menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padang Tahun 2021.

Atas nama Pemerintah Kota Padang, Wakil Wali Kota Hendri Septa menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menggelar Sidang Paripurna tentang pembentukan Propemperda 2021 tersebut.

Sebagaimana diketahui, kegiatan ini sejalan dengan Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dijelaskan dalam Pasal 236 bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk Perda, tugas dan tanggungjawab pembentukan ini berada di DPRD Kota Padang dengan persetujuan bersama dengan Wali Kota Padang.

"Propemperda ditetapkan oleh DPRD melalui Sidang Paripurna sebelum penetapan APBD tahun berikutnya. Alhamdulillah, pada hari ini DPRD Kota Padang menetapkan Propemperda tahun 2021. Dimana pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan berasal dari usulan Pemerintah Daerah sebanyak 16 Ranperda dan 9 Ranperda inisiatif komisi-komisi DPRD Kota Padang," sebut Hendri Septa.

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani tersebut, diikuti para wakil ketua dan anggota DPRD Kota Bingkuang. Juga hadir unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan pimpinan SKPD terkait di lingkup Pemko Padang.


Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar dalam kesempatan itu membacakan Konsep Keputusan Persetujuan DPRD Kota Padang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Propemperda Kota Padang Tahun 2021 pada rapat paripurna yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang tersebut.

Kegiatan ini juga berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang tanggal 8 September 2020 tentang revisi III jadwal kegiatan kedewanan masa sidang III Tahun 2020.

Hendri melanjutkan, terkait kondisi saat ini merupakan kondisi terberat bagi bangsa Indonesia karena di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Seluruh fikiran, kekuatan dan anggaran difokuskan untuk penanggulangan virus berbahaya tersebut. Sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan di tahun 2020 harus direfocusing, begitu juga agenda kedewanan dalam fungsi legislasi.

"Maka itu, untuk mendukung upaya atau program Pemerintah Pusat terkait penanganan Covid-19, kita Pemko Padang tahun ini mengusulkan Ranperda Protokol Kesehatan. Mudah-mudahan dapat ditetapkan dalam masa sidang ketiga ini, agar masyarakat kita lebih produktif tanpa mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya.

Kemudian Ranperda selanjutnya jelas wawako, yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020, Perubahan APBD TA 2021, Rancangan APBD Tahun 2022 serta Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.


Kemudian, Ranperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Perusahaan Umum Daerah Pasar Padang dan Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metereologi Legal.

"Setelah itu juga Ranperda Perlindungan Produk Lokal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang No.6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Padang Tahun 2019-2024 serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang No.1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan. Lalu Ranperda Pengelolaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Wajib Belajar dan Rencana Detail Tata Ruang.

"Dari 16 Ranperda yang diusulkan Pemko Padang ini tentu diminta kepada SKPD yang memprakarasai lahirnya Ranperda tersebut untuk segera merespon dan menindaklanjutinya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Kemudian juga menyiapkan draf disertai naskah akademis dengan harapan produk hukum yang kita tetapkan nantinya dapat diimplementasikan secara baik di tengah masyarakat," pungkas wawako mengakhiri. (**)

COMMENTS

Nama

Agam,4,Batam,1,Bukittingi,3,Dhamasraya,1,dprd,15,DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,5,DPRD Kota Payakumbuh,1,dprdpadang,1131,Emdes,118,Hukrim,26,Identitas,2,Kabupaten,25,Kabupaten Lima Puluh Kota,9,Kabupaten Solok,5,Kota,23,Kota Padang,1480,Lima Puluh Kota,103,Liputan Khusus Humas Pemko Payakumbuh,1,Liputankhusus,92,Mentawai,5,nasional,69,Olah Raga,59,Olah Raga.,19,olahraga,11,padang,152,Padang Panjang,2,Padang Pariaman,3,Pariaman,2,Pariwara,71,Pariwisata,34,Pasaman,2,Pasaman Barat,99,Payakumbuh,370,Pemko,146,pendidikan,24,Peristiwa,5,Pesisir Selatan,5,Politic,160,Politik,24,Polri,39,redaksi,2,Sawahlunto,1,Sijunjung,3,Solok Selatan,1,Sumbar,354,Tanah Datar,2,Teras ExposSumbar,3,
ltr
item
eXpos Sumbar: Wawako Hendri Sampaikan Propemperda TA 2021 Kepada DPRD Kota Padang
Wawako Hendri Sampaikan Propemperda TA 2021 Kepada DPRD Kota Padang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhu7Y9uquVPtS3Dq22qx4FrMhsVX4x0sE4AxX6-O4MXGw7Umd1IH8WSDl2KgCOO1jE9H16UfuvSpCbvnoLKHCFbTA_yX3AbyNrBongnAaX_EqVhZXFUabcYSqZkbJn_p-vtF-xEleVG3d0/s320/FB_IMG_1600756054127.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhu7Y9uquVPtS3Dq22qx4FrMhsVX4x0sE4AxX6-O4MXGw7Umd1IH8WSDl2KgCOO1jE9H16UfuvSpCbvnoLKHCFbTA_yX3AbyNrBongnAaX_EqVhZXFUabcYSqZkbJn_p-vtF-xEleVG3d0/s72-c/FB_IMG_1600756054127.jpg
eXpos Sumbar
https://www.expossumbar.com/2020/09/wawako-hendri-sampaikan-propemperda-ta.html
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/2020/09/wawako-hendri-sampaikan-propemperda-ta.html
true
8969530017625525440
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content