Ada Sanksi, Bupati Irfendi Minta Warga Patuhi Perda AKB

Bupati Irfendi Arbi dalam rapat AKB untuk penanggulangan Covid 19


Limapuluh Kota - Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi meminta masyarakat di daerahnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Apalagi kini telah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Dalam Pencegahan dan Pengandalian Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Barat.

"Kita tidak ingin ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan," ujarnya saat sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut di aula rumah dinas bupati di Labuah Basilang, Rabu (14/10).

Ia berharap dengan telah diberlakukannya Perda itu diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Ini demi keselamatan kita bersama, dalam memutus rantai penyebaran Covid 19. Untuk itu, mari kita taati aturan yang sudah ditetapkan," ingat Irfendi.

Senada, Asisten Admimistrasi Umum dan Kesra, Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar, Drs Nasir Ahmad menyebutkan dalam menegakkan perda ini seluruh pihak harus terlibat. Semuanya harus komit, bagaimana mengantisipasi pengembangan covid 19, menekan jumlah kematian, sekaligus meningkatkan orang yang sembuh dari covid19.

"Gencarkan sosialisasi supaya perda ini bisa dipahami oleh masyarakat," sebutnya. 

Sebelumnya, kepala Balitbang Pemprov Sumbar, Dr Ir Reti Wafda menyebutkan Perda AKB yang telah diberlakukan ini tak perlu aturan turunan. Maka dari itu kabupaten/kota bisa menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan.

Ia menyebut, Dalam Perda AKB No 6 Tahun 2020 ini memuat sanksi bagi pelanggar, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.  Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan.

Masyarakat wajib menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

"Sanksinya berjenjang, termasuk denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker," tutupnya. (Her) 

Nama

Agam,4,Batam,1,Bukittingi,3,Dhamasraya,2,dprd,16,DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,5,DPRD Kota Payakumbuh,1,dprdpadang,1131,Emdes,118,expospedia,7,Headline,40,Hukrim,26,Identitas,2,Kabupaten,25,Kabupaten Lima Puluh Kota,9,Kabupaten Solok,12,Kota,23,Kota Padang,1484,Lima Puluh Kota,103,Liputan Khusus Humas Pemko Payakumbuh,1,Liputankhusus,92,Mentawai,5,nasional,76,Olah Raga,59,Olah Raga.,19,olahraga,11,padang,153,Padang Panjang,2,Padang Pariaman,3,Pariaman,2,Pariwara,71,Pariwisata,34,Pasaman,2,Pasaman Barat,99,Payakumbuh,370,Pemko,146,pendidikan,24,Peristiwa,6,Pesisir Selatan,6,Politic,160,Politik,24,Polri,39,redaksi,2,Sawahlunto,1,Sijunjung,3,Solok Selatan,1,Sumbar,360,Tanah Datar,2,Teras ExposSumbar,3,Wisata,4,
ltr
item
eXpos Sumbar: Ada Sanksi, Bupati Irfendi Minta Warga Patuhi Perda AKB
Ada Sanksi, Bupati Irfendi Minta Warga Patuhi Perda AKB
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiShbzJhIbxaEXJbMVh53VQcFeSdB6oRBsBR5sPl9Ab0gmo5OnlraVJkQ2gmL9utPPaKT2BT0YtcO1sfMj63WNP-7nz-fJqVobSkHJDRIVlqeT6RbZyZUmw4XZAQKjIh7eeNscKBGSbjAk/s0/IMG-20201221-WA0079.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiShbzJhIbxaEXJbMVh53VQcFeSdB6oRBsBR5sPl9Ab0gmo5OnlraVJkQ2gmL9utPPaKT2BT0YtcO1sfMj63WNP-7nz-fJqVobSkHJDRIVlqeT6RbZyZUmw4XZAQKjIh7eeNscKBGSbjAk/s72-c/IMG-20201221-WA0079.jpg
eXpos Sumbar
https://www.expossumbar.com/2020/10/ada-sanksi-bupati-irfendi-minta-warga.html
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/2020/10/ada-sanksi-bupati-irfendi-minta-warga.html
true
8969530017625525440
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content