Mailasa Waruwu Padang - Persoalan tunggakan royalti dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) SPR Plaza Padang ke Pemerintah Kota Padang terus menj...
Mailasa Waruwu |
Padang - Persoalan tunggakan royalti dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) SPR Plaza Padang ke Pemerintah Kota Padang terus menjadi sorotan. Berdasarkan hitungan Pemko Padang, tunggakan royalti mencapai Rp7,5 miliar dan PBB Rp866 juta terhitung sejak 2017.
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Meilasa Warusu belum mau berkomentar banyak soal tunggakan royalti dan PBB tersebut. Pasalnya, dirinya belum melihat skema penyelesaian antara SPR dan Pemerintah Kota Padang.
"Kita lihat dulu, skemanya bagaimana, nanti baru kita bisa berkomentar jauh," ungkap politisi PDI Perjuangan ini kepada FWP, Selasa, (17/11).
Meski demikian, Meilasa Waruwu menyebut, dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut. "Intinya, kita akan kawal terus. Jangan sampai ada yang dirugikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam mengatakan, dirinya mendorong mediasi antara SPR Plaza Padang dengan Pemerintah Kota Padang.
"Kami akan memanggil pihak Pemko dan SPR untuk duduk bersama, mendorong mediasi untuk penyelesaian masalah tersebut," kata Boby kepada media BentengSumbar.com, Senin, (16/11) lalu.
Sebab, katanya, jika SPR dan Pemko Padang tidak duduk bersama, maka tentu persoalan tersebut tidak akan selesai. Dan sampai saat ini Pemko Padang dengan pihak SPR Plaza belum ada duduk bersama dalam penyelesaian tunggakan royalti dan PBB. (Archa/By)
COMMENTS