Empat orang anak punk yang dijaring Sat Pol PP Kota Padang Padang - Satpol PP Kota Padang menjaring empat orang anak "Punk" di pe...
Empat orang anak punk yang dijaring Sat Pol PP Kota Padang |
Padang - Satpol PP Kota Padang menjaring empat orang anak "Punk" di perapatan lampu merah simpang Balai Baru kecamatan Kuranji Padang Sumatera Barat, Kamis 21/1).
Mereka terjaring Petugas yang tengah melakukan patroli rutin terkait pengawasan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
Empat anak remaja ini ditertibkan karena kedapatan oleh petugas mereka tengah melakukan aktifitas di perapatan lampu merah sekira pukul 10.00 WIB di kawasan Balai Baru Japan Raya By Pass tersebut langsung di angkut ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
Diketahui keberadaan anak "punk" di kawasan perapatan-perapatan lampu merah selain menganggu ketertiban umum. Juga sangat membahayakan keselamatan mereka oleh karena itu Satpol Intens melakukan pengawasan.
"Mereka beraktifitas di lampu merah sangat meresahkan penguna jalan serta membahayakan pada keselamatan mereka maka, oleh karena itu tentu mereka harus kita tertibkan dan kita lakukan pembinan," ucap Kasat Pol PP Padang Alfiadi.
Lebih lanjut Kasat Pol PP menjelaskan dalam rangka antisipasi hal tersebut tentu personil kita setiap hari selalu di aktifkan melakukan pengawasan di lokasi lokasi yang sering mereka berada beraktifitas.
Sementara itu kepada mereka yang terjaring ini akan dilakukan pendataan dan selanjutnya kita serahkan ke Dinsos upaya pembinaan lebih lanjut.
"Di Mako ini mereka di proses sesuai aturan dan selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial Kota padang," kata Kasat.
Alfiadi berharap, dengan Patroli rutin serta lakukan penjangkauan ke lokasi lokasi yang kerap dijadikan tempat beraktivitas diharapkan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat kita upayakan namun tentu hal tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat juga.
"Kami memohon kepada masyarakat hentikanlah memberi uang atau barang pada para pengemis, Anjal, atau siapapun, yang kegiatanya dapat menganggu ketertiban umum.
"Jika ingin menjadikan kota kita ini tertib, sepanjang masyarakat masih memberi berarti kita menyuruh mereka hidup di jalanan yang menyebabkan kota menjadi tidak tertib," pungkas Alfiadi. (Hms Pol PP Padang)
COMMENTS