Melalui Bagian Perekonomian, Pemko Payakumbuh Sosialisasi Pengunaan Air Tanah

Sosialisasi Penggunaan air tanah oleh Pemko Payakumbuh kepada pengusaha pengguna air tanah Payakumbuh - Dalam mengoptimalkan pemanfaatan se...

Sosialisasi Penggunaan air tanah oleh Pemko Payakumbuh kepada pengusaha pengguna air tanah

Payakumbuh
- Dalam mengoptimalkan pemanfaatan sekaligus memberikan edukasi terhadap pengguna Air Tanah, Pemko Payakumbuh melalui Bagian Perekonomian mensosialisasikannya kepada pengusaha pengguna air tanah di Payakumbuh.

Berdasarkan data terakhir dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh dari 25 pengusaha  pengguna air tanah yang telah membayar pajak ke daerah baru 6 yang telah memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar).

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan kepada para pengusaha agar segera mengurus izin untuk mengurangi resiko-resiko yang tidak diinginkan.

"Kita tidak inginkan para pengusaha yang memanfaatkan air tanah ini dapat masalah dimasa yang akan datang karena belum memiliki izin, karena dampak negatif dari penggunaannya yang berlebihan dapat menimbulkan dampak yang kurang bagus," kata Asisten II Elzadaswarman didampingi Kabag Perekonomian Arif Siswandi kepada media diruang Ampangan Balai Kota Payakumbuh, Kamis (25-3-2021).

Tak lupa Asisten II meminta kepada seluruh Camat agar mendata semua usaha di wilayahnya yang berpotensi memanfaatkan air tanah seperti hotel, pencucian mobil, peternakan ayam, dan sebagainya (usaha menengah ke atas - red) dan mensosialisasikannya sampai ke tingkat paling bawah.

"Perlu diingat bahwa usaha yang menggunakan air tanah yang tak berizin ada sanksi pidana 6 bulan kurungan atau denda 50 Juta rupiah," ucapnya.

"Dan Izin pengusahaan air tanah tidak diperlukan terhadap pemakaian air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, kebutuhan instansi pemerintah dan kebutuhan sosial lainnya," terangnya.

Sementara itu Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Provinsi Sumbar Azmi nur mengatakan selain memberikan manfaat, pengambilan air tanah yang berlebihan dari lapisan akuifer dapat memberikan dampak buruk.

Amblesan tanah atau efek dari pengambilan air tanah yang berlebihan tidak dapat dilihat seketika, namun dalam kurun waktu yang lama dan terjadi pada daerah yang luas sehingga dapat mengakibatkan dampak yang lain.

"Dampak buruknya itu banjir dan masuknya air laut ke arah darat saat pasang  naik rusaknya bangunan fisik seperti pondasi jembatan/bangunan  gedung-gedung tinggi," ungkapnya.

Dan untuk penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) menurut Persa Nomor 4 Tahun 2017 Gubernur menerbitkan izinnya setelah memperhatikan laporan hasil pengeboran/penggalian (Pasal 31 Ayat 2).

Adapun Jenis Izin Pengusahaan Air Tanah sebagai berikut Surat Izin Pemboran Air Tanah (SIP), Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dan Surat Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah (SIPPAT).

"Untuk Izin Lingkungan dalam kegiatan pengeboran, Debit > 50 liter/detik (luasan 10 Ha) sebelum dikeluarkan izin usahanya harus dianalisi dulu dampak lingkungan (AMDAL) dari efek kedepannya," katanya. 

"Sedangkan untuk Debit < 50 liter/detik Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan UKL/UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tergantung Perbup atau Perwako masing-masing daerah," pungkasnya. (Her)

COMMENTS

Nama

Agam,4,Batam,1,Bukittingi,3,Dhamasraya,1,dprd,15,DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,5,DPRD Kota Payakumbuh,1,dprdpadang,1131,Emdes,118,Hukrim,26,Identitas,2,Kabupaten,25,Kabupaten Lima Puluh Kota,9,Kabupaten Solok,5,Kota,23,Kota Padang,1480,Lima Puluh Kota,103,Liputan Khusus Humas Pemko Payakumbuh,1,Liputankhusus,92,Mentawai,5,nasional,69,Olah Raga,59,Olah Raga.,19,olahraga,11,padang,152,Padang Panjang,2,Padang Pariaman,3,Pariaman,2,Pariwara,71,Pariwisata,34,Pasaman,2,Pasaman Barat,99,Payakumbuh,370,Pemko,146,pendidikan,24,Peristiwa,5,Pesisir Selatan,5,Politic,160,Politik,24,Polri,39,redaksi,2,Sawahlunto,1,Sijunjung,3,Solok Selatan,1,Sumbar,354,Tanah Datar,2,Teras ExposSumbar,3,
ltr
item
eXpos Sumbar: Melalui Bagian Perekonomian, Pemko Payakumbuh Sosialisasi Pengunaan Air Tanah
Melalui Bagian Perekonomian, Pemko Payakumbuh Sosialisasi Pengunaan Air Tanah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz9aRA-RClKBNDL4u1aKbXqwMBxTYWZEACb5A9I6W1J8wK-CyWzQgu3Q52hQc4TPS0vWDTqWrYeetAgmx70T2MsWjzXnKucXo7cxqW7SWzyL_hKIk7Yv28Y1AraK-w-gd1MDDxwgFy-p0/s320/IMG-20210325-WA0118.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz9aRA-RClKBNDL4u1aKbXqwMBxTYWZEACb5A9I6W1J8wK-CyWzQgu3Q52hQc4TPS0vWDTqWrYeetAgmx70T2MsWjzXnKucXo7cxqW7SWzyL_hKIk7Yv28Y1AraK-w-gd1MDDxwgFy-p0/s72-c/IMG-20210325-WA0118.jpg
eXpos Sumbar
https://www.expossumbar.com/2021/03/melalui-bagian-perekonomian-pemko.html
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/
https://www.expossumbar.com/2021/03/melalui-bagian-perekonomian-pemko.html
true
8969530017625525440
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content