Bukti Laporan Pengaduan Warga dari Polda Sumbar Padang (Sumbar) - Miris dan menyedihkan nasib yang dialami warga Tiku Lima Jorong Kabupaten ...
Bukti Laporan Pengaduan Warga dari Polda Sumbar |
Padang (Sumbar) - Miris dan menyedihkan nasib yang dialami warga Tiku Lima Jorong Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Bagaimana tidak, hampir 16 tahun lamanya warga Jorong Masang Nagari Tiku Limo Jorong, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat dirugikan oleh kelakuan dari Ketua Karapatan Adat Nagari (KAN) Abdul Muis Datuak Bandaro.
Dikatakan Satridawati, warga Masang, jika tidak mengikuti keinginan dari Ketua KAN, maka hak dari pembagian hasil plasma milik masyarakat tidak diberika kepada siapa yang melawan aturan "tangan besi" sang penguasa yaitu Abdul Muis Datuak Bandaro.
Bukan hanya itu, warga pun dilarang untuk berternak, jika kedapatan memiliki ternak maka pihak Abdul Muis Cs akan maka penghasilan plasma warga akan dicabut.
"Kami mendapat tekanan dan intervensi dari Ketua KAN, jika kami warga memiliki ternak atau usaha lain dari plasma ini, maka Hak kami tidak diberikan. Bahkan parahnya lagi kami dikucilkan dan tidak dianggap di Nagari tersebut," tukasnya.
Bukan hanya itu saja, bilamana kami tidak menuruti keinginan dari pihak Abdul Muis, lahan plasma kami ditarik paksa oleh mereka. Ujarnya menambahkan kepada media ini pada , Selasa (9/3/2021).
"Sejak tahun 2017 hingga 2020 Hak kami tidak dibayarkan pihak Abdul Muis Cs, ada sekitar 500 KK yang mengalami hal yang sama dengan saya karena memiliki usaha lain berupa ternak," ungkapnya.
Atas perbuatan busuk Ketua KAN ini, warga mengalami kerugian sebesar Rp 500 Juta.
"Karena perbuatan yang tidak manusiawi ini, kami warga Jorong Masang ini membuat laporan kepada Polda Sumbar pada Bulan Februari kemarin," bebernya.
Bersama rekannya Satridawati Cs membuat laporan ke Polda Sumbar dengan bukti surat laporan LP/70/II/2021/SPKT-SBR tanggal 19 Februari 2021.
Dalam laporan tersebut Satridawati memperkarakan Abdul Muis Datuk Bandaro, Agusmaidi Sidi Bandaro dan Darman dengan kasus "penggelapan uang hasil plasma kebun sawit KUD Tiku Limo Jorong."
Satridawati berharap pihak kepolisian bisa menyelesaikan masalah penggelapan ini. Karena ada 500 KK yang mengalami kerugian akibat polah tangan besi dan tirani kepemimpinan Abdul Muis Datuak Bandaro sebagai ketua KAN NagarinTiku Limo Jorong, tandasnya. (***)
COMMENTS