Saat Satridawati mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat Padang (Sumbar) - Setelah melaporkan oknum Ketua Karapatan Adat Nagari (KAN) Naga...
Saat Satridawati mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat |
Padang (Sumbar) - Setelah melaporkan oknum Ketua Karapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Tiku Limo Jorong, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat ke Polda Sumbar, Satridawati Cs juga melaporkan terkait nasibnya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Supardi pada Kamis (4-3-2021) lalu.
Warga Jorong Masang ini, melaporkan AM oknum Ketua KAN dan rekannya, karena HAK mereka dari hasil plasma sawit tidak pernah dibayarkan hampir 16 tahun lamanya.
Atas tekanan dan derita yang dialami Satridawati Cs oleh oknum Ketua KAN ini, warga jorong masang ini membuat laporan ke polda sumbar dengan bukti surat laporan bernomor 70/II/2021/SPKT-BRT tertanggal 19 Februari 2021 silam.
Setelah membuat laporan kepolisian Satridawati Cs menemui Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk mendapat perlindungan hukum dari intervensi oknum Ketua KAN terhadap dirinya dan rekan-rekannya yang lain.
"Kami mohon kepada pihak kepolisian agar dapat memproses laporan kami, dan kepada Ketua DPRD Sumbar kami meminta perlindungan hukum terkait intervensi dari oknum Ketua KAN dan rekannya," ujar Satridawati kepada wartawan.
Karena ulah oknum Ketua KAN yang otoriter ini, kami sebanyak 500KK mengalami kerugian yang sangat banyak, bahkan HAK kami yang seharusnya kami terima tidak pernah diberikan sejak 16 tahun lalu.
"Disini kami berharap pihak Kepolisian dan Ketua Dewan DPRD Sumbar mampu menyelesaikan sengketa yang kami hadapi," ujar Satridawati menambahkan.
Diberitakan media ini sebelumnya oknum Ketua KAN Nagari Tiku Limo Jorong dilaporkan ke Polda Sumbar terkait "penggelapan uang hasil plasma kebun sawit KUD Tiku Limo Jorong." (***)
COMMENTS