Suasana hearing Pansus III DPRD Kota Padang bersama Dinas Pertanian Kota Padang Padang - Pansus III DPRD Kota Padang bersama pemerintah kot...
Suasana hearing Pansus III DPRD Kota Padang bersama Dinas Pertanian Kota Padang
Padang - Pansus III DPRD Kota Padang bersama pemerintah kota melalui Dinas Pertanian Kota Padang melakukan pembahasan tentang perlindungan lahan pertanian dan perkebunan untuk wilayah Kota Padang, Senin (24-5-2021) di Inna Muara Hotel.
Kepala Dinas Pertanian, Syahrial Kamat usai pambahasan, kepada wartawan mengatakan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berdasarkan UUD no 41 tahun 2009, Supaya Kabupaten/Kota, termasuk Provinsi melindungi luas sawah yang berada diwilayah masing-masing.
"Ini sudah lama dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Jadi ada komitmen dari pemko berkomiten melindungi areal persawahan diwilayahnya," katanya.
Disebut Syafrial Kamat, nanti tergantung kesepakatan, berapa yang pantas areal persawahan ini dilindungi pemerintah. Tentu dilihat dari potensi yang ada.
"Kemudian komitmen dari yang punya tanah dan pengelola tanah tersebut. Ini yang kita bahas dan cocokkan. Baik data rt, rw yang ada, maupun data yang ada di Dinas Pertanian Kota Padang," katanya.
Disebut Syahrial Kamat, data dari Dinas Pertanian, Kota Padang masih punya luas sawah sekitar 5216 hektar. Sementara areal sawah di rt, rw yang bisa dilindungi sampai tahun 2030, luas sawah itu ada sebanyak 2800.
"Dampaknya, semakin kecil luas sawah, insentif pupuk subsidi juga dikurangi, juga termasuk bantuan lainya, seperti bantuan untuk perbaikan irigasi, itu juga akan kecil," ungkap Kadis Pertanian.
Dikatakan Syahrial Kamat, sekarang masih banyak pupuk bersubsidi yang diberikan ke Kota Padang, karena laporan, luas areal persawahan kita masih di 5200 hektar. Dan itu sesuai dengan kondisi rill yang ada.
"Tapi nanti, saat ditetapkan RTRW areal persawahan kita hanya sebanyak 2800 hektar yang dipertahankan otomatis dampaknya ke bantuan dari pusat," ujarnya.
Terakhir disampaikan, pada perda nanti, tidak saja lahan, pengelola juga dilindungi. Jadi, pengelola nanti bisa mendapat bantuan bantuan, yang ingin asuransi umpamanya, diarahkan ke yang punya sawah bantuan elfator, arsitan, pupuk bersubsidi.
"Makanya semakin kecil lahan yang LP2B ini, otomatis dampaknya juga kecil bantuan pusat ke Kota Padang," pungkasnya.
Wakil Ketua Pansus III, Muzni zein mengatakan, dari pembahasan perda lahan (LP3B) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini, tadi memang ada data yang kurang pas dari Dinas Pertanian, mereka memiliki lahan pertanian ini seluas 5300 hektar.
"Sementara di Tata Ruang Tata Bangunan, yang telah kita tetapkan dulu, lahan pertanian ini hanya 2817 hektar, jadi ada data sekitar 1500 lagi, itu lahan apa?, apakah ini lahan perkebunan atau lahan apa?," kata Muzni.
Dijelaskannya, perlu didudukan, kalau bisa, ini harus sesuai dengan data Dinas Pertanian kebawah, baik penyuluh, termasuk kelompok tani, kecamatan dan lurah.
"Kita harapkan, masukan masukan dari Kecamatan, Ninik Mamak, ketua KAN, juga dari Unand yang juga bisa mendata kebawah. Jadi perda kita ini bagaimana sebaiknya, kalau ada aturan peralihan atau ada pasal yang mau ditambah. Sehingga perda perdata ini bisa klop," pungkas Muzni Zein. (Arman)
COMMENTS