Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014, Dr. H. Fauzi Bahar, MSi bersama Ketua MPA KAN Pauh X Kuranji, Irwan Basir Datuk Rajo Alam dan Cam...
Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014, Dr. H. Fauzi Bahar, MSi bersama Ketua MPA KAN Pauh X Kuranji, Irwan Basir Datuk Rajo Alam dan Camat Kuranji, Eka Putra Bahari
Padang - Fauzi Bahar sangat gembira karena merasa MA sebagai Lembaga Yudikatif telah memberikan keadilan dan perlindungan hak umat Islam untuk menerapkan pakaian di sekolah sesuai anjuran agama Islam.
"Kita tentu bersyukur. Ini Hadiah terbesar bagi kita khususnya Sumatera Barat dan umat Islam Indonesia pada umumnya. Berkah Lailatul Qadar buat kita, Bagi saya ini THR yang terindah," kata Fauzi kepada awak media usai acara Halal Bi Halal di Masjid Al Munawwarah, Sabtu (22-5-2021) malam.
Fauzi Bahar bersama sejumlah tokoh Sumbar gencar mengkritik dan menolak SKB 3 Menteri tentang aturan berpakaian di sekolah yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri tersebut.
Wali Kota Padang periode 2004 - 2014 itu semasa menjabat menjadi figur yang pertama kali mengeluarkan aturan Pemko Padang yang mengharuskan siswa untuk berpakaian muslim. Sementara bagi siswi non-muslim diberi pilihan untuk menyesuaikan.
Dalam dunia pendidikan, menurut Fauzi Bahar memang harus ada aturan yang sedikit memaksa kepada peserta didik agar karakternya lebih terbentuk.
"Untuk mengajarkan shalat saja, anak umur tujuh tahun boleh dipukul. Kan itu untuk kebaikan mereka supaya ketika sudah dewasa tidak pernah meninggalkan kewajiban shalat," ucap Fauzi Bahar yang juga pernah sebagai Anggota Pasukan Katak yang Dinas di TNI Angkatan Laut.
Kini setelah MA membatalkan SKB ini, ia berharap, penerapan berpakaian di sekolah, khususnya di Sumbar tidak lagi menjadi persoalan. Karena sejak dirinya menerapkan aturan berpakaian muslim bagi pelajar di Kota Padang pada tahun 2005 yang lalu tidak pernah jadi perdebatan luas.
Fauzi Bahar juga menyampaikan, untuk generasi muda jangan mudah terpengaruh dengan tawuran, narkoba dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta meniru budaya barat. Maka dari itu Masjid ini merupakan kegiatan keagamaan, karena masjid sangat efektif untuk kegiatan keagamaan bagi masyarakat.
Seletelah ramadhan selesai anak - anak TPA/TPSA dan majelis taklim dan Ibu/Bapak harus mengikuti acara pengajian. Jangan pernah meninggalkan Mushalla dan Masjid.
Halal bi halal ini juga dihadiri, Ketua MPA KAN Pauh X Kuranji, Irwan Basir Datuk Rajo Alam, Ketua DPRD Kota Padang Syarial Kani Datuk Rajo Jambi, SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Pengurus FKAN Pauh IX Kuranji, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang, Pemuda dan Pemudi Pilakut. (Dp/Ade)
COMMENTS