Camat Heriza Syafani saat memberi teguran kepada Swalayan yang berada di Kecamatan Lubuk Begalung yang masih buka diatas jam pemberlakuan PP...
Camat Heriza Syafani saat memberi teguran kepada Swalayan yang berada di Kecamatan Lubuk Begalung yang masih buka diatas jam pemberlakuan PPKM Mikro |
Padang - Dipimpin langsung Camat Heriza Syafani, tim covid -19 Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX gelar razia yustisi sebagai tindaklanjuti Surat Edaran Walikota Padang tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, Sabtu (10-7-2021) malam.
Usai giat razia, Camat Lubuk Begalung Nan XX, Heriza Syafani kepada media ini mengatakan, kegiatan razia dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran bapak Walikota Padang tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro PPKM Mikro.
Seperti yang kita ketahui, Covid 19 di Kota Padang saat ini sudah pada level 4, untuk itu menindaklanjuti SE Waikota Padang, kami bersama bapak Kapolsek dan Danramil 04 berkeliling memantau situasi keadaan diwilayah kecamatan Lubuk Begalung Nan XX pada malam ini," ujarnya.
Disampaikan Heriza, dalam pemberlakuan PPKM pelaku usaha mikro wajib menutup pukul 08.00 malam dan tidak boleh lagi melakukan aktivitas. Jadi pada pemberlakuan PPKM ini pelaku usaha mikro hanya boleh menerima pengunjung pukul 05.00 sore, sedangkan pukul 05.00 sore sampai pukul 08.00 malam pengunjung hanya boleh membeli dan membawa pulang jadi sifatnya delivery order atau dibungkus
"Hari ini razia hanya bersifat persuasif, kita hanya mensosialisasikan Surat Edaran Walikota tentang PPKM Mikro. Dan sebenarnya hal ini sudah mulai berlaku penindakan, namun kita masih dalam tahapan memberikan himbauan agar pelaku usaha mikro ini segera menutup usahanya bila melewati pukul 08.00 malam, agar jangan sampai mereka ditindak aparat penegak hukum nantinya," pungkas camat Heriza.
Kesempatan itu, Kapolsek Lubuk Begalung Nan XX, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, polsek tentu sangat mendukung kegiatan ini. Dan selama sosialisasi, hanya bersifat teguran untuk melaksanakan penutupan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Padang.
"Saat ini kami akan melakukan teguran secara humanis, namun bila tidak mengindahkan himbauan tersebut dan diketemukan pada esok hari masih mengulangi. Maka kita akan lakukan penindakan, yang mana penindakan tersebut akan dilakukan oleh Aparatur PNS, yaitu dari Pol PP Kota Padang," pungkasnya.
Danramil 04, Kapten Infantri Amri menambahkan, kami dari Koramil 04, bapak Camat Lubuk Begalung dan kapolsek secara bersama melaksanakan razia yustisi terkait Edaran Walikota Padang tentang PPKM Mikro.
"Kita menghimbau, giat yang dilaksanakan hari ini tidak lain hanya untuk kebaikan masyarakat juga," punglasnya. (Arman)
COMMENTS