Dokumentasi Penyerahan Nota Laporan Tahunan Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Limapuluh Kota - Dengan akan berakhirnya kinerja 1 tahun ...
Dokumentasi Penyerahan Nota Laporan Tahunan Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota |
Limapuluh Kota - Dengan akan berakhirnya kinerja 1 tahun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2021 dimulai dari Agustus 2020 hingga Agustus 2021. Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si didampingi wakil ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar di ruang kerja, baru baru ini. Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2021, merupakan himpunan laporan kinerja.
Yaitu masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dokumentasi Nota Laporan Tahunan |
Deni Asra mengatakan, berkenaan dengan telah ditetapkannya keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota no 3 tahun 2020 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2021 serta dalam rangka melakukan percepatan terhadap penyusunan peraturan-peraturan daerah yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Maka telah ditetapkan ada 7 buah Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda yaitu, ranperda tentang perusahaan air minum daerah, Air Minum “ Tirta Luak Nan Bungsu”, ranperda tentang perubahan ke 2 atas peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, ranperda tentang perubahan ke 2 atas peraturan daerah no 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Selanjutnya, ranperda tentang retribusi perizinan tertentu, ranperda tentang perubahan ke 2 atas peraturan daerah no 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, ranperda tentang pengelolaan keungan daerah, ranperda tentang RPJMD Limapuluh Kota Tahun 2021-2026. Tetapi ada satu lagi ranperda yang masih dalam pembahasan yaitu, ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW)," terang Deni Asra.
Disebutnya, sepanjang tahun 2021, Badan Anggaran DPRD Limapuluh Kota telah melaksanakan kerja secara maksimal membahas bersama dengan TAPD dan OPD antara lain, rapat tentang pembahasan ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Deni Asra Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota |
Dilanjutnya, rapat tentang pembahasan ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, rapat tentang pembahasan Prognosis dan Laporan Semester APBD tahun 2021, rapat tentang Pembahasan KUA-PPAS Perubahan (KUPA-PPAS) tahun 2021.
Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan Pemerintah Daerah Tentang Pembahasan terhadap Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2021, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD) tentang Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022.
Sementara, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi.
Komisi I membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator adalah Deni Asra, S.SI (Ketua), dengan susunan anggota sebagai berikut : Asrul, Wirman Dt Pangeran, Beni Murdani, SE, H. Irmantedi, Alfian, Sastri Andiko Dt Putih, SH, Riko Febrianto, SH, Drs. Epi Suardi, Akrimal Adham, dan Akmal Rustam.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Wendi Chandra |
"OPD mitra dari komisi I adalah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan.” ujar Wendi Chandra.
Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Wendi Chandra, ST (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Demokrat dengan susunan anggota sebagai berikut : H. Yos Sariadi, S.Ag, Ir. Afri Yunaldi, IPM, Khairul Apit, Mhd. Afdal, Syamsuwirman, Bisron Hadi, Arsimedes, Zuhatri, Dra. Ridhawati, Marsanova Andesra, SH. MH, H.Darlius, dan Hemmy Setiawan.
“OPD Mitra Komisi II adalah : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.” ujar Deni Asra, S.Si.
Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah Koordinator Syamsul Mikar (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Golkar, dengan susunan anggota sebagai berikut : Virmadona, S.Sos. Zukron, Alia Efendi, Irwin Idrus, Marshal, B.Ac, Putra Satria Veri, Gusti Randa, H. Ermizal.j, Mulyadi, ST.ME.
Logo Kabupaten Limapuluh Kota |
OPD Mitra Komisi III adalah : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah,” kata Syamsul Mikar.
Untuk AKD Badan Kehormatan Alfian menjelaskan, adalah dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan , citra dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan Alfian sebagai Ketua BK dan Anggota, Hemmy Setiawan, Riko Febrianto SH, Zukron, B.Ac dan Dra. Ridhawati.
Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji.
Penyerahan Nota Laporan Tahunan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota |
"Selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan dari fraksi yang angggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 35 orang anggota DPRD Limapuluh Kota belum ada maupun yang melanggar aturan internal,” jelas Alfian dari Partai Demokrat.
Pelaksanaan Rapat-Rapat Alat Kelengkapan DPRD pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Limapuluh Kota. Ketua Deni Asra, S.Si dari fraksi Gerindra, Wendi Chandra, ST, Dari fraksi Demokrat dan Syamsul Mikar dari fraksi Golkar.
Yang beranggotakan sebagai berikut, Irwin Idrus, Virmadona, S.Sos, Alfian, Sastri Andiko, SH. Dt Putiah, Putra Satri Veri, Ir. Afri Yunaldi, IPM, Bisron Hadi, Beni Murdani, SE, Zuhatri, Arsimedes, Dra. Ridhawati, Akrimal Adham, Mulyadi, ST. ME, Asrul dan Alia Efendi.
“Berbicara terlaksananya kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan sampai larut malam kadang-kadang memakai waktu hari libur, namun itulah kenyataanya, sehingga terlaksananya rapat dengan baik," terang Syamsul Mikar wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi Golkar.
Foto bersama usai paripurna |
Diantara rapat yang dilaksanakan selama rentang waktu 2021, adalah rapat paripurna istimewa 2 kali, rapat paripurna 35 kali, paripurna internal 8 kali, rapat badan musyawarah 13 kali, rapat badan anggaran 10 kali, sementara rapat kerja komisi-komisi terlaksana untuk Komisi I sebanyak 4 kali, Komisi II sebanyak 5 kali, komisi III sebanyak 4 kali dan Rapat Panitia Khusus sebanyak 6 kali.
"Kemudian kegiatan Lainnya terlaksana dalam hal penerimaan study banding/kunker/ konsultasi sebanyak 140 kali, penerimaan audiensi sebanyak 3 kali dan pelaksanaan reses sebanyak 3 kali. Kunjungan Kerja Komisi ke Kecamatan yang ada di dapilnya oleh pimpinan sebanyak 16 kali, Komisi I sebanyak 19 kali, komisi II sebanyak 21 dan komisi III sebanyak 30 kali," tutup Syamsul Mikar.
Untuk Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas dan Peningkatan Kapasitas DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Ketua Deni Asra mengingatkan, keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi untuk peningkatan wawasan dan produktifitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
"Selama satu tahun anggaran 2021, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sudah melakukan Bimbingan Teknis sebanyak 2 kali dan Workshop sebanyak 1 kali," pungkas Deni Asra. (Humas DPRD Limapuluh Kota)
COMMENTS