Jajaran Pol PP Padang saat berikan surat teguran ke Situ Party Padang - Situ Party yang beralamat di kawasan Pulau Air, Kecamatan Padang S...
Jajaran Pol PP Padang saat berikan surat teguran ke Situ Party |
Padang - Situ Party yang beralamat di kawasan Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan, akhirnya mendapat sanksi tegas dari Satpol PP Padang, Selasa 8 Maret 2022.
Diduga melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), sesuai dengan aturan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang tercantum di dalam Perda Nomor 1 tahun 2021.
Dalam pengawasan, personil Satpol PP mendapati tempat ini sering melakukan kegiatan live musik, yang menimbulkan kerumunan pengunjung, sehingga ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, pada Jum'at 4 Maret 2022 yang lalu, sipengelola juga telah dipanggil oleh PPNS dan dilakukan proses sesuai aturan, tempat usaha tersebut dikenakan denda sesuai Perwako Nomor 29 tahun 2021.
"Sebelumnya, kita pun sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau penegelola tempat ini, dan juga sudah kita proses sesuai aturan", ucap Mursalim.
Namun, pada pengawasan Senin 7 Maret 2022 malam, di tempat ini kembali didapati melakukan pelanggaran, sipengelola tidak mematuhi aturan serta peringatan yang telah diberikan, ini adalah peringatan kedua yang diberikan petugas, jika pemilik atau juga pengelola tidak mengindahkan, tentu saja bisa berujung penutupan sementara kegiatan aktifitas kedepannya.
"Ini teguran kedua, jika kedepan masih didapati tidak mematuhi aturan tentu berujung penutupan sementara," terang Mursalim Kasat Pol PP Padang. (Rell)
COMMENTS