Foto bersama DPW Kadin Sumbar dan Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar serta Jambi Padang - Sebanyak 25 orang pelaku us...
Foto bersama DPW Kadin Sumbar dan Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar serta Jambi |
Padang - Sebanyak 25 orang pelaku usaha yang tergabung sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sumbar diberi Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Jumat 27 Mei 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi ini merupakan program kerja sama antara Kadin Sumbar dengan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi.
Kepala Kadin Provinsi Sumbar Ramal Saleh menyampaikan, pemberian Edukasi Kewajiban Perpajakan dan PPS ini follow up dari program bidang perpajakan Kadin Sumbar untuk membantu anggota Kadin Sumbar dalam mengatasi persoalan pajak.
“Jadi awalnya dari audiensi dan dilanjutkan dengan seminar via virtual, lalu ada kesepakatan dengan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi ini untuk melaksanakan edukasi kewajiban perpajakan,” kata Ramal Saleh.
Ramal menjelaskan, kegiatan edukasi ini perdana dilaksanakan dan diikuti sebanyak 25 orang pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin Sumbar. Ke depan akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Sudah banyak yang mendaftar untuk jadwal selanjutnya. Kalau kita rinci, teman-teman pelaku usaha ini bermasalah dengan pajak karena ketidaktahuan dan kelalaian. Nanti kita akan lebih spesifik, misalnya bidang perhotelan saja, bidang ritel saja, bidang eksportir saja, kita kasih edukasi perpajakan,” tutur Ramal.
Dengan adanya edukasi kewajiban perpajakan ini, pelaku usaha bisa melek pajak. “Bisa tahu apa saja pajak-pajak yang harus dibayar. Jadi mereka punya knowledge tentang perpajakan” sebut Ramal.
Sementara itu, Plh Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Rizaldi Kurniawan Ridwan mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi kemitraan antara Kanwil DJP Sumbar dan Jambi dengan Kadin Provinsi Sumbar.
Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, memelihara keahlian di bidang perpajakan dan memperbaharui pengetahuan tentang perubahan peraturan perpajakan bagi para anggota Kadin Sumbar.
“Kami berterima kasih atas kontribusi Wajib Pajak khususnya anggota Kadin Provinsi Sumbar sehingga pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumbar dan Jambi pada tahun 2021 mencapai 101,84 persen atau Rp 9,83 triliun,” ujar Rizaldi. (AdeBK)
COMMENTS