Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Desrio Putra saat sosialisasi Perda No 9 tahun 2018 Padang - Untuk pengentasan penyalahgunaan narkoba. Anggot...
Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Desrio Putra saat sosialisasi Perda No 9 tahun 2018 |
Padang - Untuk pengentasan penyalahgunaan narkoba. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Desrio Putra menggelar Sosialisasi Perda No tahun 2018, Selasa 19 Juli 2022. Dalam sosialisasi, Anggota fraksi Gerindra tersebut menggandeng kaum milenial, yaitu mahasiswa selaku generasi muda.
Kepada media, usai kegiatan sosialisasi, Desrio Putra mengatakan, Perda No 9 tahun 2018 ini tentang penyalahgunaan narkotika. Di Sumatera Barat sebetulnya, semenjak tahun 2018 itu sudah diberlakukan.
"Namun perda tersebut perlu disosialisasikan lagi kepada masyarakat. Karena persoalan narkotika ini adalah persoalan yang sangat serius dan dapat merusak generasi muda," ujar Desrio.
Disebutnya, perda No 9 tahun 2018 adalah payung hukum terhadap persoalan narkotika. Itu sebagai bentuk peran pemerintah terhadap pengentasan narkoba ini. Sehingga pemerintah bisa membuat program-program kerja yang berkaitan dengan itu.
"Nah salah satunya untuk antisipas itu, secara dini melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah, ke kampus kampus, terhadap bahaya narkoba. Ditambah lagi dikomplek perumahan, bagaimana melibatkan seluruh masyarakat, supaya seluruh masyarakat itu juga berperan didalam mengentaskan itu," ungkapnya.
Terangkan Desrio, dengan adanya perda No 9 tahun 2018 ini sebenarnya kita bersyukur, bahwa pemerintah provinsi Sumatera Barat sangat serius dengan persoalan yang berkaitan dengan narkoba.
"Namun perlu didorong, supaya pemerintah melalui skpd terkait, lebih banyak mengalokasikan dana. Sehingga para generasi muda itu bisa kita selamatkan, karena dampaknya adalah generasi muda, nah ini lebih diseriuskan pemerintah," pungkasnya. (Arman)
COMMENTS