Anggota DPRD Kota Padang, Zulhardi Z Latif saat mengawasi pembangunan rumah penjaga di SMPN 41 Padang Padang - Anggota DPRD memiliki tugas ...
Anggota DPRD Kota Padang, Zulhardi Z Latif saat mengawasi pembangunan rumah penjaga di SMPN 41 Padang |
Padang - Anggota DPRD memiliki tugas pokok dan wewenang. Selaku wakil rakyat yang dipilih masyarakat, anggota dprd bertugas membentuk peraturan daerah (Perda), pembahasan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selanjutnya dprd akan melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Untuk itu Zulhardi Z Latif, SH.MM, salah satu anggota DPRD Kota Padang menjalankan wewenangnya dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan rumah penjaga sekolah saat berkunjung ke SMP Negeri 41 Padang.
Kepada media ini, Zulhardi Z Latif usai kunjungannya, Selasa 12 Juli 2022 mengatakan, pembangunan rumah penjaga sekolah ini berasal dari dana pokok-pokok pikiran (Pokir)nya selaku Anggota DPRD Kota Padang.
"Pembangunan rumah jaga ini sangat perlu sekali. Karena dengan adanya rumah penjaga ini sekolah lebih aman dari tangan tangan jahil dan penjaga sekolah bisa stand by 24 jam," ungkap Zulhardi yang juga Wakil Ketua Komisi IV ini.
Terakhir dari kunjungan Zulhardi juga menampung beberapa aspirasi Kepala Sekolah SMP Negeri 41, yaitu berupa tambahan Ruang Bangunan Baru (RKB) sebanyak 8 ruangan lagi, pagar dan Mobiler. (Dori)
COMMENTS