Mastilizal Aye Padang - Kisruhnya masalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) jadi perbinc...
Mastilizal Aye |
Padang - Kisruhnya masalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) jadi perbincangan dikalangan pengusaha iklan, khusus pengusaha iklan lokal.
Menurut pandangan berbagai kalangan perokok, perda KTR tidak jelas peruntukannya. Apakah itu, untuk pelaku perokok, atau segala aspek, baik bagi pelaku perokok, termasuk periklanan rokok itu sendiri.
Menanggapi hal tersebut, pada Jumat 9 Desember 2022, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye menyebut, Iklan Rokok Bisa Menambah Pendapatan.
Ia menilai, dalam kondisi saat ini, keuangan daerah di Kota Padang sangat memiriskan. Tentu adanya upaya pemerintah kota dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kenapa di Larang?, padahal Iklan Rokok juga penyumbang PAD untuk Kota Padang," ucap ketua fraksi Gerindra Kota Padang ini
"Yang Merusak Kesehatan merokok, Bukan Iklannya!," seloroh Mastilizal Aye. (Arman)
COMMENTS