Muchlis Yusuf Abit Padang - Tidak kundusifnya harga dipasaran tentunya meresahkan bagi petani sawit dalam mendapat keuntungan. Untuk memban...
Muchlis Yusuf Abit |
Padang - Tidak kundusifnya harga dipasaran tentunya meresahkan bagi petani sawit dalam mendapat keuntungan. Untuk membantu petani petani sawit diSumatera Barat, Komisi II DPRD Provinsi Sumbar membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait hal itu.0
Muchlis Yusuf Abit diruang kerjanya mengatakan, harga sawit tidak selalu membaik. Condong sering berubah-ubah. Berkaca dari berpengalaman beberapa waktu lalu, ketika ada masyarakat berdemo mengenai harga sawit yang tidak membaik.
"Kita perbandingkan dengan petani sawit di Pasaman, bisa dibilang tidak ada permasalah mengenai harga sawit ini. Karena sudah diatur dengan perjanjian antara kelompok tani dengan pabrik," ucapnya, Selasa (10/1/2023).
Menurut Yusuf Abit, di Pesisir Selatan kelompok tani sawit rata-rata tidak ada, maka harga sawit disana jelas tidak akan baik bagi petani. Karena rentang deretan harga dari petani ke pabrik itu ada 4 tingkat, mulai dari pengempul, suplayer, sampai ke yang punya DO, pemilik modal, sampai ke pabrik.
"Sehingga tetap yang menderita itu petani. Melihat hal itu kita punya inisiatif untuk membikin suatu peraturan daerah
bagaimana nanti muncul pemerintah sebagai memfasilitasi antara petani dengan produsen," ujarnya.
Tetapi dalam hal ini kita sudah mencakup seluruh komoditi, sambung Muchlis Yusuf Abit. Sehingga tambahnya, lahirlah komoditi unggulan.
"Mudah-mudahan Ranperda ini bisa menjadi Perda, namun sekarang kita masih dalam studi banding harmonisasi dulu. Supaya pasal demi pasal, ayat demi ayat di Perda, itu betul betul mengakomodir kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (Arman)
COMMENTS