Pencopoton plang reklame oleh Bapenda Kota Padang yang tak bayar pajak Padang - Melalui Bidang Pengendalian dan Pelaporan, Badan Pendapatan...
Pencopoton plang reklame oleh Bapenda Kota Padang yang tak bayar pajak |
Padang - Melalui Bidang Pengendalian dan Pelaporan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menggelar razia plang reklame wajib pajak. Razia tersebut dikordinatori Kabid Ikrar, pada Kamis (31/8/2023).
Razia dilakukan diseputaran wilayah Hos Cokroaminoto, Jalan Samudra, Gunung Pangilun, Alai dan Lapai Nanggalo.
Kepala bidang pengendalian dan pelaporan bapenda kota Padang, Ikrar mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan penindakan Bapenda Kota Padang terkait dengan pajak reklame. Dimana hari ini dilaksanakan penindakan terkait pajak reklame yang sudah habis masa tayang.
"Sebelumnya kita sudah memberikan surat panggilan terkait tagihan pajak reklame. Sebagian sudah ada yang datang dan ada yang tidak datang. Bagi yang tidak datang hari ini kita tindak langsung dilapangan," ungkap Ikrar.
Disampaikannya, razia juga menyisir wajib pajak baru yang ilegal, sifatnya persuasif dan humanis. Kalau mereka mau bayar hari ini kita persilahlan untuk setor ke rekening bank Bapenda Kota Padang.
"Selama kita turun bersama Pol PP, juga menjaga estetika dan kerapian kota. Banyak sekarang ini baliho caleg, baliho komersil yang tidak sesuai dengan tempatnya, itu kita copot," tegas Ikrar.
Ia mengatakan, bahwa kegiatan ini akan berkelanjutan terus sampai 4 bulan terakhir. Sebagai upaya menggenjot pajak dari reklame.
"Untuk ditahun 2022 kemaren, pajak reklame berkontribus sebesar 12 miliar. Sekarang meningkat menjadi 15 miliar, ini ada peningkatan 3 miliar," ucap Ikrar.
Ikrar mengestimasi, PAD dari pajak reklame sudah jauh meningkat, yang sebelumnya ditahun 2021 cuma 9 miliar dan tahun 2022 sebesar 12 miliar sementara di 2023, itu sebesar 15 miliar.
"Kita optimis walaupun nanti berapa yang tercapai ini sudah persentasinya, kenaikan sudah termasuk tinggi," bebernya.
Diungkap Ikrar, menjelang akhir tahun akan banyak hadir wajah para calon legislatif diplang reklame mereka tidak dipungut pajak. Mereka hanya menyewa tiang ke vendor.
"Maka nantinya akan ada juga kekurangan pemasukan bagi Bapenda dari pajak reklame untuk pendapatan daerah," pungkasnya. (Arman)
COMMENTS