SK Pemberhentian oleh DPP Berkarya Pusat kepada anggota dewan yang mendaftar pencalegkan di Partai lain Padang - Dewan Pimpinan Pusat (DPP)...
SK Pemberhentian oleh DPP Berkarya Pusat kepada anggota dewan yang mendaftar pencalegkan di Partai lain |
Padang - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, atas nama Zalmadi. SH. M.Hum, tertanggal 21 November 2023.
Dalam surat keputusan Nomor : 21.5/SKD/DPP/Berkarya/XI/202, yang ditandai tangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Fauzan Rachmansyah, mengusulkan PAW untuk mengisi kekosongan jabatan dengan menunjuk, H. Khairul Karohan.
Penunjukan DPP tersebut, merupakan atas dasar penetapan yang bersangkutan sebagai calon tetap Anggota DPRD Kota Padang, pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, dan dirinya yang merupakan calon Nomor Urut 7 pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2, juga tercatat sebagai calon yang memiliki jumlah perolehan suara terbanyak kedua setelah Zalmadi.
Pada SK DPP Partai Berkarya tersebut, bahwa dalam pertimbangannya mengatakan Anggota DPRD dari Partai Berkarya, yang mendaftar sebagai Bakal Calon DPR RI dan DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota melalui Partai Politik lain, pada tahapan Pemilu Tahun 2024, pada dasarnya harus mengundurkan diri sebagai Anggota Partai Politik yang diwakili pada pemilu terakhir, sebagai mana yang telah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagaimana mana diketahui, Zalmadi, pada pemilu tahun 2024 ini, tercatat pada Daftar Caleg Tetap (DCT) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan Nomor Urut 4, Dapil Kuranji. (**)
COMMENTS