Wawako Ekos Albar saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Padang - Wakil Walikota Padang Ekos Albar membuka se...
Wawako Ekos Albar saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik |
Dalam sambutannya, Ekos Albar mengatakan, forum konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan substansi yang wajib dilalui dalam penyusunan RPJPD Kota Padang sebagai wujud transparansi perencanaan pembangunan, sebelum ditetapkan menjadi rancangan RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045.
"Forum ini merupakan perwujudan dari komitmen kita terhadap pembangunan Kota Padang secara keseluruhan, sesuai dengan tujuan pembangunan daerah untuk peningkatan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," sebut Ekos Albar.
Lebih lanjut Ekos mengatakan, RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 263 ayat (2) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
"Kami berharap forum konsultasi publik ini bisa memberi masukan terhadap rancangan awal RPJPD Kota padang 2025-2045, sehingga dokumen yang disusun akan berkualitas dan berdayaguna, dan dapat menjawab permasalahan pembangunan di Kota Padang dalam dua puluh tahun kedepan," pungkas Wawako didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Padang Novalino mengatakan, forum ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat dan stakeholder terkait terhadap arah kebijakan dan tujuan pembangunan terhadap permasalahan pembangunan dan isu strategis aktual yang akan digunakan untuk masa 20 tahun kedepan.
"Peserta yang mengikuti forum konsultasi publik hari ini terdiri dari anggota DPRD Kota Padang, Forkopimda, dinas instansi vertikal, OPD Provinsi Sumatera Barat, BUMN/BUMD, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang, beserta para pemangku kepentingan lainnya," pungkasnya. (Prokopim Pdg)
COMMENTS