Padang - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri diduga mengintervensi peresmian pemberhentian dan peresmian penggantian a...
Padang - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri diduga mengintervensi peresmian pemberhentian dan peresmian penggantian antar waktu anggota DPRD Kota Padang, Helmi Moesim dari Partai Berkarya.
Dugaan intervensi Sekdaprov tersebut dengan mengembalikan surat usulan peresmian pemberhentian dan peresmian penggantian antar waktu anggota DPRD Kota Padang, Helmi Moesim dari Partai Berkarya, ke Walikota Padang. Alasan Hansastri bahwa sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
Surat pengembalian usulan peresmian pemberhentian dan peresmian penggati antar waktu anggota DPRD Kota Padang, yang dikeluarkan Sekda Pemprov Sumbar, bernomor : 120/883/Pem-otda/2023, tertanggal 7 Desember 2023, yang dikujukan kepada Walikota Padang, sehubungan dengan surat nomor : 200.118/Kesbangpol-Pdg/2023, tertanggal 27 November 2023.
Dimana berbunyi sebagai berikut, Pertama : Sebagaimana Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Nomor : 120/816/Pem-Otda/2023 tanggal 8 November 2023, perihal usulan peresmian pemberhentian dan peresmian antar waktu Anggota DPRD Kota Padang, pada poin 4 menyatakan bahwa usulan peresmian pemberhentian dan peresmian penggati antar waktu Anggota DPRD Kota Padang, yang disampaikan belum dapat ditindaklanjuti sampai upaya hukum tersebut selesai.
Kedua, bahwa Saudara Helmi Moesim, sedang menempuh upaya hukum dengan mengajukan upaya penyelesaian perselisihan partai politik di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan Nomor Perkara 239/Pdt.G/2023/PN.Pdg, tertanggal 15 November 2023.
Ketiga, berdasarkan hal tersebut usulan peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kota Padang atas nama Helmi Moesim, belum dapat ditindaklanjuti sampai upaya hukum selesai dan terhadap berkas persyaratan yang disampaikan dikembalikan.
Intervensi Sekdaprov Sumbar ini bertentangan dengan Intruksi Kementrian Dalam Negeri bernomor : 100.2.1.4/4367/ tentang Otonomi Daerah. Intruksi yang ditujukan ke Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati dan Walikota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dalam hal, Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024, tertanggal 16 Juni 2023.
Sementara, dalam peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2020, tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah Sumatera Barat meliputi pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah; Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah; pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. (Tim)
COMMENTS