eXpos Sumbar – Seorang pengamen di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, diamankan oleh Satpol PP Kota Padang pada Sabtu malam, 4 Januari 2025.
Pengamen tersebut diduga memaksa para pengunjung toko untuk memberikan uang saat mengamen. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan tindakan tersebut.
Kasi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Polisi Pamong Praja Kota Padang, M. Ajis, S.Sos., yang memimpin piket malam itu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan dari warga mengenai tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh pengamen tersebut.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan segera melakukan penangkapan," ujar Ajis.
Ajis menambahkan bahwa setelah diamankan, pengamen tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan. "Kami berharap dengan tindakan ini, pengamen tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan dapat lebih menghargai ketertiban umum yang ada di Kota Padang," lanjutnya.
Menurut Ajis, penindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota tersebut. "Tindakan seperti ini kami lakukan untuk memastikan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan warga kota," tutupnya.